Sengketa Kesultanan Banten Belum Selesai.

Pengacara  KSM Herman SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Putusan Pengadilan Agama Serang beberapa  waktu lalu yang mencabut status Ratu  Bambang Wisanggeni sebagai Sultan  dan ahli  waris Sultan Bamten ke-18, ternyata belum menyelesailan masalah. Hal ini disebabkan karena  pihak Ratu Bambang Wisanggeni mengajukan  banding ke Pengadilan Tinggi Agama  Banten terhadap putusan tersebut,  13/1/2018.

Sementara itu,  pihak Pengacara Kenadziran Banten KMS Herman SH,MH mengatakan,  pihaknya siap menghadapi banding yang  dilakukan oleh pihak BW.

Pengacara muda nan potensial ini juga  mengapresiasi  keputusan hakim yang dinilai sesuai dengan rasa keadilan. Sebab tidak ada kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan sebagai ahli waris penerus Kesultanan Banten. Dan yang  perlu kita lakukan sekarang adalah membangun Kesultanan Banten bersama-sama,” tandasnya.

Kanadziran Bamten  yang diwakili Ketua Tim 8 Advokasi Tb Amrie Wardana mengaku tidak takut juga  dengan adanya  banding yang dilakukan oleh pihak Ratu Bambang Wisageni.

Kata Tb Amrie, pihaknya telah melakukan musyawarah dan mengajak Bambang Wisageni untuk bersama-sama membangun kesultanan Banten.

“Mau sampai kapan keributan ini terjadi,  dan yang jelas kita sudah mengajak bersama-sama dalam membangun Banten serta kita sudah menang 1 poin,"kata Tb Amri.

Masih kata Tb Amrie, seharusnya Bambang Wisageni lebih legowo. Karena PA Serang juga tidak serta merta mencabut semuanya dan pelanggar-pelanggaran hukum ditiadakan.

“Harusnya menerima keputusan ini dan sama-sama membangun Banten, seperti bersalaman di depan hakim. Lebih legowo,  dan kalau memang ada niat membangun Banten dan menyatukan semua,  dzzuriyat seharusnya bisa memikirkan untuk ke depannya dengan bersama-sama,” jelasnya.

Seperti kita ketahui, sebelumnya melalui pengacara Ridwan,  pihak Ratu Bambang Wisageni  mengajukan banding atas keputusan hakim Pengadila  Agama Serang beberapa waktu lalu  yang  penghapus Ahli Waris Kesultanan Banten kepada Bambang Wisageni.

“Banding   karena  keberatan atas putusan pengadilan mengenai Diktum ke 4 nomor 316 tentang  penghapusan ahli waris", kata Ridwan  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.