Sat Narkoba Polres Langsa Ringkus 6 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

6 (enam) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika,
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Dalam Hitungan jam,Kepolisian Resor Langsa Sat Res Narkoba Langsa berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, Rabu (24/1)

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan pada hari selasa (23/1) berhasil mengamankan H (40) di Gampong Sidorejo Kecmatan Langsa Lama karena  diduga selama ini menjual Narkotika jenis Shabu-shabu, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku petugas menemukan barang bukti berupa Shabu-shabu yang disimpan didalam bola lampu dan disangkutkan didinding rumah.

”Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya menjual Shabu-shabu kepada temannya sebanyak 1 (satu) paket,berdasrkan pengakuan tersangka kemudian sekira pkl. 05.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Gp. Jawa Dsn. Tanjung Putus Kec. Langsa Kota petugas  berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, HW (40) dan B (36) keduanya warga Dusun Tanjung Putus Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota”,terang Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK

Kemudian tim Opsnal Narkoba lakukan pengembangan kembali, sekira pukul. 06.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gg. Karyawan Gp. Jawa Kec. Langsa Kota kembali diamankan 2 (dua) orang lainnya yang diduga sebagai perantara dalam jual beli Sabu dengan inisial EZ (32), warga Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan SA (33) warga Dusun Nuri Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama,ujar AKP Rustam.

Menurut  keterangan H dan EZ bahwa mereka mendapatkan Shabu yang telah disita tersebut  dari temannya yg berinisial J (29). Sekira pkl. 08.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro J berhasil diamankan, J mengakui bahwa barang bukti yang disita dari teman-temannya tersebut di peroleh dari dirinya, J mengatakan bahwa dia mendapatkan / membeli Shabu dari temannya yg berinisial A, umur 35 tahun, beralamat di Kota Medan (DPO).

Dalam penangkapan tersebut Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku antara lain 2 (dua) paket Shabu berat 7,94 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver, 1 (satu) bola lampu,Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),28 (dua puluh delapan) paket Sabu dgn berat 10,20 Gram, 1 (satu) kaca pirek terdapat sisa Sabu,1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis,1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna biru putih, No Pol BL 4137, 1 (satu) paket Ganja berat 2 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Selanjutnya keenam orang tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,(SU)

 

No comments

Powered by Blogger.