PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Belum Bisa Buktikan HPR Punya Hutang Rp 2,8 Milyar Lebih.

Jakarta,BERIT-ONE.COM-Meski pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) telah memeriksa tiga orang saksi, namun  pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk belum bisa membuktikan  kalau pengsuha nasional HPR mempunyai hutang sebesar Rp 2,8 milyar lebih kepada bank tersebut. Hal ini dikatakan Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSi di kantornya,tempo hari.

Beberapa waktu lalu pihak Polisi  PMJ  telah memeriksa saksi  Vice Presiden RSAM Regional Jakarta Barat PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk Asril Aziz, Primita, dan Suhut dari Kantor Pelelangan Negara (KPN)  Jakarta I. Namun demikian ketiga saksi ini dalam keterangannya belum bisa menunjukkan  kalau HPR mempunyai hutang Rp 2,8 milyar lebih seperti yang diklaim pihak Bank Mandiri tersebut .

Untuk itu,  kabarnya dalam waktu dekat Direktur Utama (Dirut) PT.  Bank Mandiri (Persero)Tbk KWA,   akan diperiksa sebagi saksi  oleh Polisi (PMJ), kata Hatono Tanuwidjaja SH.MH.MSI kepada sejumlah watrawan di kantornya.

Hartono Tanuwidjaja  selaku pelapor  yang mewakili kliennya HPR menjelaskan, tentang  akan diperiksanya Dirut bank Mandiri sebagai saksi  tersebut  berkaitan dengan lalorannya ke Polisi  Polda Metro Jaya dengan  NO: LP/4879/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 9 Oktober 2017 lalu.

Dalam laporan itu dikatakan,  bahwa terlapor telah melakukan perbuatan pidana  berupa Membuat Pencatatan Palsu seperti yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) UU RI NO. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

Siapa yang bakal jadi tersangka? Hartono  mengatakan,  bisa  vice presiden Bank  Mandiri Asril Aziz, bisa Dirut KW, bisa juga  kedua duanya. Semuanya tergantung hasil penyidikan dan  keterangan  saksi ahli yang tertuang dalam hasil  penyidikan.

Kasus ini bermula adanya somasi ke-I dari  Bank Mandiri yang menyatakan  HPR punya  hutang Rp 2,8 lebih dalam rekening No.1190100006863. Yang mendasari hutang tersebut adalah PK (Perjanjian Kredit) No.32/0036/KMK.PSN tanggal 5 Januari 1991 jo    PK No.31/005/KMK PDN.

PK No.32 tahun 1991 merupakan dasar,  tapi dalam  PK tersebut tidak menyebutkan  tentang  barang  jaminan. Karena  PK 32 merupakan tambahan, sehingga nama jaminannya  tidak disebutkan. Terapi  PK ini merupakan PK asal dari  PK 31/005/KMK.PSN Tanggal 4 Januari 1990 yang kreditnya Rp 1 miliar, yang kemudi ditambah Rp 850.000.000 dengan PK No.31/050/KMK/PDN  tanggal 14 Februari 1990.

Selanjutnya Hartono menanyakan tentang dekumen yang berkaitan deng pernyataannya tersebut terhadap  Bank Mandiri, namun  tidak bisa menjelaskan.
Dan dekumen yang dikerimkan pertama kali  PK 32,  namun  PK 31 tidak ada. Yan ada rekening koran Ac 1111900006863 tanggal 1 Desember 2016 sampai 8 Desember 2016.  Pihak Bank Mandiri menyatakan,  ada jaminan utang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.72 Cibeureum Kec Pancaran, Serang, Banten,  seluas 88 ribu M2 lebih atas nama   Amirudin,  namun  ketika diminta dokumennya dikatakan tidak ada. Semua tidak ada dokumennya, termasuk PK 32, KPKNL, PUPN, RHP, dan Rekening Koran.

Setelah di cek,  PK 32 yang tidak ada jaminannya ternyata jaminan ada  pada PK 31 yang berupa SHM No.15, No.16 dan No.17 Jalan KS Tubun, Jati Baru, Jakarta Pusat.Dan saat dipertanyakan jaminan mana yang betul SHM 72  atau SHM 15, 16 dan 17 KS Tubun, pihak Bank Mandiri  tidak bisa menjawab.

Hartono menjelaskan,  jaminan  PK 32 KS Tubun, yang disebutkan ternyata juga sudah tidak ada,  karena sudah dijual tahun 1992 untuk melunasi hutang. Yang menjualnya Suny Caesar Effendi seorang pensiuanan Polisi berpangkat  Kombes. Dengan demikian  kredit sudah lunas. Kalau belum lunas tak mungkin jaminan itu bisa  dijual.

" Bank Mandiri menagih hutang fiktif, karena  dengan jaminan milik  orang lain. Dengan kata lain Bank  Mandiri menagih hutang kepada  debitur yang sudah lunas dengan menggunakan jaminan milik orang lain.

Dikatakan milik orang lain karena SHM 72 ini ada akta jual belinya. Contoh akta jual beli No.15, 16 dan 17 yang terjadi pada bulan Juli 1990. Jadi kalau ini dibilang jaminan HPR, padahal  SHM 72 punya Amirudin yang dijualnya  kepada Jimmy Muchtar pada bulan Juli 1990. Sedangkan akta perjanjian hutang antara HPR dengan Mandiri tanggal Januari 1990. “Mana mungkin hutang dulu baru jaminannya masuk pada  bulan Juli?

Dengan demikian dapat diartikan bahwa Bank Mandiri menagih hutang kepada HPR menggunakan jaminan milik pihak ketiga, jelas Hartono. Selanjutnya pengacara ini juga  mempertanyakan kepada terlapor, kapan mereka memindahkan rekening BDN No. 1892.04941,81.3901.2 menjadi No.119020006863 di Mandiri? Semuanya belum terjawabkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.