Presiden Dua Kali Tidak Hadiri Sidang Di Pengadilan Jakarta Pusat.

Presiden Joko Widodo.
Jakarta,BERITA-ONE.COM -Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat dalam kasus perdata sudah dua kali  tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 24/1/2018.

Ketidak hadiran tergugat,  yang notabene orang nomor satu dinegari ini , yaitu pada perasidangan pertama tanggal 10 Januari 2018 lalu. Dan pada persidangan yang kedua hari  ini,  juga tidak hadir lagi tanpa diketahui sebabnya karena Presiden tidak memberitahukan kepada majelis hakim tentang alasan  ketidak hadirannya tersebut secara langsung ataupun  melalui  wakilnya/penasehat hukum.

"Karena terggugat tidak hadir,  kita coba panggil sekali lagi, ya",  kata majelis hakim  Robert SH kepada penggugat,  Alexius Tantradjaja,  SH.

"'  Mohon yang mulia, sebenarnya  HIR tidak mengatur berapa kali tergugat harus dipanggil, " kata Alexius Tantradjaja SH menimpali hakim

" Ya, dua kali atau tiga kali. Karena yang kita panggil ini Presiden, kita panggil sekali lagi, terakhir", tambah ketua majelis.

Akhirnya hakim menunda sidang sampai tanggal  31 Januari 2018. Dan,  sebelum sidang ini ditunda, Penggugat meminta,  jika pada sidang ketiga Presiden atau wakilnya masih juga tidak hadir, agar persidangan ini dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. Majelis hakim pun menyetujui usulan penggugat.

Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM sebelumnya, sidang  gugatan  ini  dilakukan oleh Advokat Alexius Tantradjaja  terkait kinerja Ararat Kepolisian yang dinilai kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, tentang  penelantaran laporan pidana selama 9 tahun lebih tidak diproses oleh Polisi ,  terhitung sejak 8 Agustus 2008.

Menurut Alexius, adalah merupakan kawajiban  Advokat memberikan pelayanan hukum terhadap kliennya. Gugatan terhadap Presiden merupakan salah satu dari bentuk  pelayanan yang dimaksud.

"Gugatan ini berladasan karena aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional", katanya.

Ditegaskan oleh Alexius, mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap  pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara.

"Selain itu, tindakan menggugat Presiden ini berangkat karena dari rasa kekecewaan saya terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya", kata Alexius.

Masih kata Advokat Alexius, seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan. Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya.

Terakhir  Alexius mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum  kepada Kompolnas. Pada tanggal 24 Oktober 2017 mendapatkan jawaban yang isinya menjelaskan, kasus kliennya itu sudah diklarifikasi kepada Kapolri untuk di tindakanlanjuti  dalam waktu yang tidak lama.

Tetapi kanyataannya, hingga gugatan kepada Presiden dilayangkan ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, belum  ada tindaklanjut atas kasus Maria dari aparat Kepolisian (Kapolri) sebagaimana disebutkan Kompolnas dalam surat jawaban tersebut

Begitu juga dengan Komisi III DPR, surat perlindungan hukum yang dikirim Alexius hanya dibalas dengan jawaban normatif. Sementara Alexius dan kliennya butuh solusi hukum. 

Pada bagian lain dijelaskan  oleh Advokat anggota PERADI ini, rasa kecewa membuatnya nekat mengajukan gugatan kepada Presiden yang dianggap turut bertanggung jawab terhadap pembuatan malawan  hukum yang dilakukan Kepolisian, salaku aparat negara dibawah pimpinan Presiden.

Diskriminasi Polisi.
Pengacara senior ini menjelaskan,  laporan kliennya terkait katerangan palsu didalam Akta Katerangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan para terlapor; Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata, dan Ferdhy  Suryadi Suwandinata. Mereka adalah saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, sami kliennya.

Salah satu katerangan palsu itu menyebutkan, bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah kawin dan tidak pernah mengangkat anak dan mengakuai anak. Tapi fakta hukumnya,  almarhum menikah dua kali (istri pertama warga negara Jerman, yang kedua Maria) dan mempunyai 3 orang anak yaitu; Thomas Wirawardhana, Rudy William dan Cindy William. 

"Klien saya melaorkan keluarga almarhum suaminya ke Bareskrim Mabes  Polri  pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,"  melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP", kata Alexius.

Seminggu kemudian, tepatnya 14 Agustus 2008, laporan kliennya itu dilimpahkan ke Pola Metro Jaya. Laporan ini akan di tindakanlanjuti oleh Polisi, pikir Alexius. Ternyata,  dari hitungan bulan ke bulan dan tahun ke tahun , ternyata nasibnya semakin tidak jelas." Walaupun begitu saya tidak pernah bosan mendesak pihak Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti penyidikan kasus  tersebut, " harap Alexius.

Dalapan tahun berselang, pada 25 April 20016  Polda Metro Jaya menerbitkan Surat  Pemeberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 dengan NO: B/2016/IV/2016/Dit.Reskrimum yang isinya; laporan kliennya segera diproses, dan akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status para terlapor.

Tapi nyatanya, gelar perkara tersebut batal dilakukan. Biangkeroknya muncul surat telegraf dari Kabareskrim Polri NO: STR/237/WAS/V/2016/BARESKRIM  tanggal 12 Mei 2016. Yang isinya perihal rekomendasi pelimpahan pananganan perkara Laporan Polisi NO: Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 dari Polda Metro Jaya ke Wassidik Bareskrim", kata Alexius.

Pelimpahan kembali kasus tersebut ke  MabesPolri diperkuat oleh surat Kapolda Metro Jaya NO: B 8931/V/2016/Darto tanggal 25 Mei 2016 , Perihal Pelimpahan  Laporan Polisi Nu.  Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 . Artinya,  laporan kliennya jelas-jelas dipingpong oleh Polisi. Tindakan yang menciderai rasa Keadilan masyarakat.

Anehnya,  ketika Maria dilaporkan balik oleh keluarga suaminya dengan tuduhan menguasai warisan suaminya, Polda Metro Jaya begitu sigap meresponya. Dalam waktu singkatan laporan NO.Pol: 4774//K/XI/2007/SPK UNIT "I" tanggal 16 2007 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perlu diketahui , Polisi yang menangani klien kami dalam keluarga suaminya tidak jauh berbeda, yaitu Unit IV Sat II Derektorat Reverse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Anehnya, laporan klien kami tidak diproses hingga bertahun-tahun, sementara laporan keluarga suaminya cepat diproses Polisi, kata Alexius.

Dan ternyata Tuhan bersih aki kepada Maria, ka tanya,  putusan kasasi Mahkamah Agung RI NO: 757/K/Pid/2011 tanggal 31 Mei 2011 menyatakan Maria Magdalena Andriarti Hartono tidak terbukti  bersalah  dan dibebaskan dari segala wakwaan.

Mumpung masa masa kedaluarsa laporan masih   tersisa   dua tahun lebih, saya ajukan gugatan kepada Presiden dalam konteks mempersoalkan sikap  diskriminasi  Polisi . Menuntut keadadilan  yang terabaikan.  Intinya Polisi telah membedakan laporan masyarakat. Laporan Maria ditunda-tunda, sementara laporan keluarga almarhum suaminya cepat direspon, " Ini kan nggak benar", tukas Alexius.

Ditambahan,  terabaikan laporan pidana kliennya selama bertahun-tahun, salah satu bukti tabungan  almarhum  suaminya sebesar Rp 9,2 milyar di Bank Bumi Arta, pada tahun 2016 telah dikuras oleh saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, melalui kasus perdana  di Pengadilan Jakarta Utara.

"Eksekusi itu akan saya perkarakan, mengingat  dana tabungan tersebut  barang bukti perkara pidana klien saya yang diabaikan  Polisi selama ini," tutur Alexius.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.