Polres Langsa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Jumat (12/1/2018).
Satu orang tersangka berinisial NE (41),warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kec Langsa Barat sekira pukul 04.Wib di amankan setelah petugas menemukan barang bukti pada saat dilakukan penggerebekan .
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 (tiga) paket Sabu berat 0,62 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung wana hitam
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan Awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwasanya selama ini NE memakai dan di duga juga menjual Sabu
Tambah Kasat Narkoba, kemudian pada hari Jum'at tgl 12 Januari 2018 sekira pkl. 04.00 Wib oleh Kasat dan Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumahnya dan pada saat di periksa dgn seksama di dalam kamarnya di temukan 1 (satu) paket Sabu yang di buang ke bawah tempat tidur dan sebagian lagi sempat ia buang kedalam lubang WC kemudian petugas memeriksa sefty tank namun hanya ditemukan 2 (dua) paket sabu yg telah basah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka yang istrinya juga sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa dalam perkara yang sama.bahwa ia mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yg berinisial M (DPO), umur 48 tahun, warga Ds. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Atam” terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan temannya yg berstatus DPO sedang dalan proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa (SU).
Satu orang tersangka berinisial NE (41),warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kec Langsa Barat sekira pukul 04.Wib di amankan setelah petugas menemukan barang bukti pada saat dilakukan penggerebekan .
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 (tiga) paket Sabu berat 0,62 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung wana hitam
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan Awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwasanya selama ini NE memakai dan di duga juga menjual Sabu
Tambah Kasat Narkoba, kemudian pada hari Jum'at tgl 12 Januari 2018 sekira pkl. 04.00 Wib oleh Kasat dan Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumahnya dan pada saat di periksa dgn seksama di dalam kamarnya di temukan 1 (satu) paket Sabu yang di buang ke bawah tempat tidur dan sebagian lagi sempat ia buang kedalam lubang WC kemudian petugas memeriksa sefty tank namun hanya ditemukan 2 (dua) paket sabu yg telah basah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka yang istrinya juga sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa dalam perkara yang sama.bahwa ia mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yg berinisial M (DPO), umur 48 tahun, warga Ds. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Atam” terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan temannya yg berstatus DPO sedang dalan proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa (SU).
No comments