Penyelundupan Ganja 1,3 Ton Asal Aceh Digagalkan Polisi.

 Petugas gelar barang bukti ganja 1,3 ton
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Enam orang jaringan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ganja asal Aceh dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di beberapa lokasi berbeda saat malam pergantian tahun 2018. Polisi saat ini masih memburu IR yang merupakan pengirim ganja serta MUN dan IM yang merupakan pengendali jaringan narkotika asal Aceh ini.

“Melalui Interogasi para tersangka di lapangan, narkoba jenis ganja tersebut di dapat dari IR yang berada di Aceh, dimana jaringan ini juga dikendalikan oleh saudara MUN serta saudara IM. Mereka masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis, (4/1/2018).

Pengungkapan berdasarkan pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta. Kemudian, tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto dan Kanit I Satresnarkoba AKP Alrasydin Fajri Gani melakukan penyelidikan dengan tehnik surveillance target tersangka Alexandro dan kawan-kawannya di kawasan pelabuhan bakauheni, Lampung pada akhir Desember 2017.

Sekira pukul 22.30 WIB pada Minggu (31/12/2017), tim menghentikan mobil box yang dikemudikan Franky Alexandro, 31 tahun serta dua keneknya Yohanes Christian Natal alias Ambon, 30 tahun dan Ade Susilo alias Chemonk, 29 tahun di depan pintu masuk Pelabuan Bakauheni Lampung.

Saat dibongkar mobil berisi 1.300 paket ganja atau 1,3 ton yang di simpan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah di modifikasi dilapisi oleh baja ringan.

Setelah berhasil mengamankan Franky Alexandro, Yohanes Christian Natal alias Ambon dan Ade Susilo alias Chemonk di depan pintu masuk Pelabuan Bakauheni Lampung, petugas kemudian berhasil menangkap Rizki Akbar, 27 tahun, sebagai pemberi perintah, ditangkap kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selanjutnya ditangkap Rocky Siahaan, 34 tahun, sebagai pengendali dan pemberi perintah, ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat.

Terahir polisi menangkap Gardawan, 24 tahun, sebagai penerima dan gudang penyimpanan, ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Petugas menyita barang bukti 1,3 ton ganja, 1 buah mobil Box Mitsubishi Nopol. B 9337 TCD, 1 buah mobil Toyota Innova Nopol B 8405 NI, 8 unit handphone, 1 buah timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidet Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.