Pemuda Dan Remaja Mesjid Gampong PB Beuramou Laksanakan TOT

​LANGSA,BERITA-ONE.COM – Puluhan Pemuda dan Remaja Gampong Paya Bujok Beuramou ikuti kegiatan Training Of Trainer (TOT) pelaksanaan T4GN di aula kantor Geuchik Gampong tersebut Minggu (14/01).

Hadir dalam acara yang diberi tema “mari kita wujudkan gampong bersinar (bersih Narkoba -red”) dengan menerapkan Qanun No 5 Tahun   2016 tentang Pemantauan dan Pencegahan Penyalah gunaan Narkoba tersebut,selain Geuchik Gampong PB Beuramou,Abdul Manaf,Iptu Jamaluddin Nasution,Kapolsek Langsa Barat,Polisi  Masyarakat (Polmas) Gampong PB Beuramou,Bripka Jasmani,Babinsa,Serma A Tarigan , Imum chik Gampong Tgk Ibrahim dan H.Yahya Rangkuti sebagai pemateri.

Dalam pemaparan nya tentang bahaya narkoba terhadap pemakainya H Yahya Rankuti,tokoh bidang kesehatan gampong PB Beuramou memberi contoh dari kepribadian sipengguna yang labil,”seseorang  yang kemudian bisa menjadi pecandu ada yang dimulai dari rasa ingin tahu apa itu Narkoba, meningkat merasa dewasa,mempengaruhi emosional,berlanjut dengan keyakinan bahwa obat terlarang yang digunakan mampu mendongkrak rasa percaya diri,berikutnya menjadi tergantung,karena zat yang terkandung di dalamnya dapat menenangkan,menghilangkan rasa sakit,dan Happy”,terang H Yahya .

“Dampak yang di timbulkan bisa membuat kerusakan organ fital seperti kerusakan otak,jantung,paru-paru dan organ reproduksi”,lanjutnya

Sementara Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution dalam sambutannya  menyampakan ajakan nya kepada masayarakat untuk bersama-sama dengan aparat keamanan mencegah dan mengatasi meluasnya penggunaan narkoba dalam masyarakat,”jangan takut untuk melaporkan jika mengetahui ada pengguna dan pengedar narkoba,saya sebagai Kapolsek Langsa Barat sekarang punya cukup pengalaman dalam pencegahan dan penindakan narkoba,sebelum nya selama 5 Tahun 5 bulan menjadi Kasat Narkoba di Polres Simelu”,tegasnya.

Disela-sela acara Geuchik Abdul Manaf menjelaskan bahwa seyogyanya agenda TOT ini sudah berlangsung pada 2017 lalu,namun karena mepetnya waktu pencairan dana Gampong,akhirnya baru di awal 2018 program ini bisa di terlaksana.

Lanjut Abdul Manaf bahwa program TOT ini dalam upaya menerapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencegahan,pemberantasan,penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa mengutus Cut Maria S.Sos,Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) untuk memberi materi kepada peserta.

Dalam kesempatan tersebut Cut Maria mengatakan bahwa ada 35 jenis narkoba yang beredar di Indonesia,”dampak dari penggunaan barang haram tersebut mengakibatkan kepada sipemakai menjadi menurunkan  dan membius kesadaran,mengakibatkan daya khayal/halusinasi (Ganja),menimbulakan daya rangsang (Kokain),menimbulkan ketenagan (Heroin) yang akhirnya menimbulkan ketergantungan si pemakai”,ungkapnya.

Di akhir uraiannya Cut Maria mengatakan bahwa Gampong PB Beuramou sebagai gampong yang pertama yang menetapkan Qanun (peraturan)Gampong terkait Narkoba,”bukan saja di Aceh,tapi juga se Sumatera” ,sanjungnya (SU).

 

No comments

Powered by Blogger.