Pelaku Penggelapan Handphone Di Amankan Polisi

LANGSA,BERITAONE.COM- Menindak lanjuti laporan Nomor : LP / 03 / I / 2018, Tgl 17 Januari 2018 Tentang Tindak pidana pencurian dan penggelapan,Kepolisian Sektor Langsa Rabu (17/01) amankan 1(satu) orang warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Panyed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku yang berinisial IY (23) di ciduk karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan di sebuah conter Hand Phone bernama Imel ponsel yang terletak di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Langsa AKP Salmidin, SE mengatakan, menurut pengakuannya, pelaku melakukan pencurian dan penggelapan dengan cara menjual Hp miliknya ke conter Imel Ponsel tersebut, setelah menjual Hp pelaku berpura-pura ingin membeli Hp milik korban,”saat korban lengah kemudian HP dengan merek Samsung J5 warna putih di masukan ke dalam tas selanjutnya pelaku berlalu meninggalkan konter dimaksud”,kata Kapolsek.

Demi melancarkan aksi nya pelaku menjual Hp Samsung J5 seharga Rp.850.000 pada tanggal 7 Desember 2017 sekira pukul 15.00 wib di konter  itu,selain IY Polsek Langsa jua turut mengamankan CR (22) warga Dusun Mutaqin Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat yang juga pemilik Konter Abu Ponsel,tempat HP curian dijual oleh pelaku, atas pengakuannya 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih telah di jual kembali dengan harga 1.200.000.

Saat ini pelaku dan Barang Bukti  1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih, 1 (satu) lembar kwintasi penjualan dan uang sebesar 1.200.000, telah diamankan di Polsek Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut(SU)

 

No comments

Powered by Blogger.