Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Bekuk
LANGSA,BERITA-ONE.COM- Seorang yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di ciduk Sat Reskrim Polres Langsa bersama Personil Polsek Rantau Selamat , Rabu,(3/01)
Pelaku yang bernama MS (66), merupakan warga Gampong Sarah Teube, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa)
AKBP Satya Yudha Praka,SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma,SIK mengatakan bahwa pelaku diamankan petugas di sebuah rumah di gampong setempat, pada Selasa (2/1/2018), sekira pukul 21.00 WIB”.
“ pencabulan itu terjadi, pada Sabtu (23/12/2017), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sarah Teube Kecamatan, Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur”.
Kata Kasat Reskrim, “dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya pelaku mencium pipi kanan korban serta sembari membuka pakaian yang korban gunakan,setelah itu pelaku memasukan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban dan diteruskan dengan menempelkan kemaluannya ke alat kelamin korban sambil menggesek gesekkan” lanjut Kasat.
Tidak terima dengan perlakuan MS, lantas korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya,merasa berang selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa.
Sesuai dengan laporan Nomor: LP / 01 / I / 2018, Tanggal 01 Januari 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,pelaku pun di ringkus,
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya (SUHen)
Pelaku yang bernama MS (66), merupakan warga Gampong Sarah Teube, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa)
AKBP Satya Yudha Praka,SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma,SIK mengatakan bahwa pelaku diamankan petugas di sebuah rumah di gampong setempat, pada Selasa (2/1/2018), sekira pukul 21.00 WIB”.
“ pencabulan itu terjadi, pada Sabtu (23/12/2017), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sarah Teube Kecamatan, Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur”.
Kata Kasat Reskrim, “dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya pelaku mencium pipi kanan korban serta sembari membuka pakaian yang korban gunakan,setelah itu pelaku memasukan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban dan diteruskan dengan menempelkan kemaluannya ke alat kelamin korban sambil menggesek gesekkan” lanjut Kasat.
Tidak terima dengan perlakuan MS, lantas korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya,merasa berang selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa.
Sesuai dengan laporan Nomor: LP / 01 / I / 2018, Tanggal 01 Januari 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,pelaku pun di ringkus,
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya (SUHen)
No comments