Pabung Atam Dampingi DeputiI BNN Press Relase Penangkapan 40Kg Sabu Kristal Di Aceh Timur

Pabung Atam Dampingi DeputiI BNN
ACEH TAMIANG,BERITA-ONE.COM - Perwira Penghubung Aceh Tamiang (Pabung Atam) Mayor Inf Aidul Yani dampingi Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Polisi Arman Depari dan Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Polisi Drs. Faisal Abdul Naser, MH saat menggelar Konferensi Press atau yang lebih dikenal dengan Press Release di halaman kantor BNN Kabupaten Aceh Tamiang, Desa Tanjung Karang kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at (12/1/2018).

Adapun kegiatan Press Release hasil penangkapan sabu-sabu jenis kristal sebanyak 40 Kg di wilayah Kabupaten Aceh Timur tersebut ikut dihadiri oleh Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pabung Atam, Kapolres Aceh Tamiang yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi, SH, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Nevri Yulenny, SH, MH, Kepala Bea dan Cukai Langsa M. Syuhada, Kepala BNNK Atam yang diwakili oleh Kasi Pemberantasan AKP Rafli Darmawan, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Ketua DPRK Atam Fadlon, SH, serta para awak media cetak, online dan elektronik.

Pada konferensi pers pagi itu dijelaskan bahwa telah ditangkap empat orang dari lima tersangka dengan barang bukti sabu-sabu jenis kristal seberat 40,230 Kg di dua lokasi yang berbeda. Satu orang diantaranya tertangkap di desa Bagok Panah kecamatan Darul Aman kabupaten Aceh Timur dan tiga tersangka lainnya tertangkap di alur sungai desa Bantayan kecamatan Nurussalam kabupaten Aceh Timur. Sementara satu orang lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Polisi Arman Depari, ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa dan Aceh Tamiang, Bea dan Cukai, Serta TNI-Polri yang telah berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu di wilayah Aceh Timur.

Penangkapan keempat tersangka bermula dari beredarnya informasi pada rabu (10/1/2018) tentang adanya penyelundupan Narkotika jenis sabu kristal seberat 40 Kg dari Penang Malaysia melalui jalur perairan menuju Idi Rayeuk, Aceh menggunakan Speed Boat atau Perahu Mesin. Saat ditangkap oleh Tim, Barang Bukti Sabu jenis Kristal ini sudah terpecah menjadi dua bagian, 30 Kg ditemukan di desa bagok panah yang sebelumnya disembunyikan dengan cara dikubur di pekarangan rumah, sedangkan 10 Kg lainnya ditemukan di atas Speed Boat yang sebelumnya dikendarai oleh pelaku.
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga desa Bantayan, Amri (30) dan Junaidi (40). Sedangkan Saifannur (34) dan Ramli (52) merupakan warga desa Bagok Panah. Turut diamankan Barang Bukti lainnya berupa Sepeda Motor, Speed Boat, Hand Phone dan GPS. Sementara itu satu tersangka lainnya yang diketahui bernama "Dek Bat" yang bertugas sebagai pengendali Jaringan dan Pemilik Barang Bukti Sabu berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran, terang Deputi BNN RI tersebut.(MK)

No comments

Powered by Blogger.