Oknum Deputi BKKBN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Alat KB.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman, |
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Agung (Kejagung) telah menetapkan "S" sebgai tersangka dalam dugaan Korupsi Proyek alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Insenter Tahun anggaran 2014 – 2015 yang diduga merugikan negara sebesar Rp.38 Milyar, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman, di Jakarta Rabu 17/1/2018.
Tersangka ‘S’ merupakan oknum pejabat eselon II Deputi bidang pelatihan pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dari hasil pemeriksaan penyidik dan dihubungkan fakta hukum yang lain, ‘S’ memenuhi syarat menjadi tersangka.
Tersangka "S" selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Anggaran (PPA). Dengan demikian sudah semakin utuh adanya pelaku atau tersangkanya, selain dari rekanan kemudian KPA yang merangkap PPK. Disamping itu Kejagung akan memeriksa soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tambah JAM Pidsus.
Untuk tersangka yang satu ini, Kejagung belum mau menahan, lantaran ada niat baik tersngka "S" akan pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya penyidik menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dalam kasus ini dan tiga tersangka lainnya, yaitu YW Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma, LW Direktur PT. Djaja Bima Agung, KT Pegawai Negeri Sipil intansi tersebut. Maka jumlah tersangka kini menjadi 5 orang. (SUR).
Teks foto: JAM Pidsus M. Adi Toegarisman SH.
Tersangka ‘S’ merupakan oknum pejabat eselon II Deputi bidang pelatihan pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dari hasil pemeriksaan penyidik dan dihubungkan fakta hukum yang lain, ‘S’ memenuhi syarat menjadi tersangka.
Tersangka "S" selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Anggaran (PPA). Dengan demikian sudah semakin utuh adanya pelaku atau tersangkanya, selain dari rekanan kemudian KPA yang merangkap PPK. Disamping itu Kejagung akan memeriksa soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tambah JAM Pidsus.
Untuk tersangka yang satu ini, Kejagung belum mau menahan, lantaran ada niat baik tersngka "S" akan pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya penyidik menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dalam kasus ini dan tiga tersangka lainnya, yaitu YW Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma, LW Direktur PT. Djaja Bima Agung, KT Pegawai Negeri Sipil intansi tersebut. Maka jumlah tersangka kini menjadi 5 orang. (SUR).
Teks foto: JAM Pidsus M. Adi Toegarisman SH.
No comments