Mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara.

Terdakwa Helmy dan Pengacaranya Wa Ode Nur Zainab SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal SH dari Kejaksan Agung menuntut mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun (Dapen) PT. Pertamina Muhammad Helmy Kamal Lubis (Helmy) selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacankan JPU di Pengadilan Tikor Jakarta, Senin, 15/1/2018.

Selain itu  dalam requisitornya Jaksa juga mengatakan,  terdakwa Helmy  diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 53 milyar lebih selambat-lambatnya satu  bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak ,  seluruh harta bendanya akan  disita untuk membayar uang pengganti tersebut , atau subsiter 3,5 tahun penjara.

Jakasa dalam pertimbangan hukumnya mengatakan,  terdakwa Helmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar  Rp 599,4 milyar lebih

Hal hal yang memberatkan , terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kurupsi dan menciptakan aparatus pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Sedangkan yang hal-hal yang  meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan,   serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam sidang yang diketuai majelis  hakim Sumpeno SH, terdakwa Helmy yang selama persidangan didampingi penasehat hukumnya Wa Ode Nur Zainab SH cs,  akan mengajukan pledoi atau pembelaan Senin mendatang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Helmy oleh Jakas Faisal SH  didakwa melakukan tindak pidana   korupsi yang  merugikan keuangan negara sebesar  Rp599,4 milyar lebih.

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan  MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, terdakwa Helmy  selaku Presdir  Dapen PT. Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presdir Dapen PT  Pertamina serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presdir Dapen PT. Pertamina.

Pada tanggal 7 April 2015, terdakwa Helmy telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui system SIAPDANA,  melainkan dibuat secara manual dan terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody,  sehingga telah melewati batas waktu input transaksi.

Maka transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani.

Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT. Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dapen PT.  Pertamina tersebut, tersangka telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp42.000.000.000 dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar saham, menerima Rp14.000.000.000 dari PT. Pratama Capital Assets Management. Selain itu terdakwa juga   menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp7.200.000.000 dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Mantan presdir itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR).

Pada persidangan  4 Oktober lalu,  Jaksa menyampaikan jawaban atas  eksepsi dari  pihak terdakwa.  Dalam hal ini Jaksa Faisal SH tetap pada dakwaannya karena sudah memenuhi persyaratan,  baik formal ataupun materiil. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.