Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ditangkap KPK Sabtu Dihari.

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ditangkap KPK Sabtu Dihari.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah mengabaikan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, mantan pengacsra Setya Novanto, Fredrich Yunadi akhirnya ditangkap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  disebuah Rumah Sakit di Jalarta Selatan, Sabtu dihari, 13/1/2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah belum dapat memeberikan keterangan secara  rinci tentang penangkapan tersangka   Fredrich. Yang jelas, mantan kuasa hukum  Setnov  tersebut  ditangkap tim penyidik  di daerah Jakarta Selatan.

Dijelaskan Febri, tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dalam penangkapan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut . Dan tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu.

Menurut keterangan yang dapat dihimpun, tersangka Fredrich ditangka di Rumah Sakit Medistra yang berlokasi dibilangan Jakarta Selatan. Dikabarkan, yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan penyakit jantung yang dideritanya selama ini.

Setelah ditangkap pada sekitar pukul 00.10 Sabtu dihari itu, Fredrich langsung  dibawa tim penyidik ke  kantor KPK. Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik,  duduk di samping tersangka dalam mobil ituu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich yang telah ditetapkan sebagai tersangka rencananya akan diperiksa penyidik KPK Jumat kemarin. Namun yang bersangkutan tidak madir dengan alasan akan memgikuti sidang Kede Etik Advokat yang dilakukan PERADI.

Namun KPK sudah tidak sabar lagi, Fredrich  yang disangka menghalang- halangi penyidikan terhadap pemeriksaan   Setnov dalam kasus E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun menangkapnya Sabtu dinihari.

Tersangka  Fredrich dan Bimanesh ( doter RS Medika Permata Hijau) ditetapkan sebagai tersangka  diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya mereka disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

Teks foto: Tersangka Fredrich Yunadi SH ditangkap KPK.

No comments

Powered by Blogger.