KPK Tetapkan Bupati Kebumen, Jawa Tengah Jadi Tersangka.

Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad Jadi Tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melalui pemeriksan pengembamgan, Bupati Kebumen Jawa Tengah, Muhammad Yahya Fuad, oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka. Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi dari  beberapa  proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016,  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah,  Selasa (23/1/2018).

Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori pihak swasta dan Khayub Muhammad Lutfi Komisaris PT KAK.

Fuad dalam menjalankan aksinya  mengajak mantan anggota tim suksesnya, Hojin Anshori. Dalam kesepakatan itu  fee yang setujui 5-7 persen dari keseluruhan proyek yang bernilai Rp 100 miliar.

Fuad dijerat KPK bersama-sama dengan rekannya, Hojin Anshori. Keduanya diduga menerima fee dengan nilai total Rp 2,3 miliar dari pengusaha Khayub Muhamad Lutfi (Komisaris PT KAK).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2016. Saat itu, KPK menjerat 6 tersangka, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo.

Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (SUR).

No comments

Powered by Blogger.