KPK Berharap Agar Advokat FY Hadir Dalam Pemeriksaan Besok.

 Tersangka Fredrich Yunadi SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah di Tetapkan sebagai tersangka kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) meminta pengacara Fredrich Yunadi ( FY) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat besok,   12/1/2018.

Advokat berkumis tebal itu dipanggil penyidik KPK  untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, bekas  kliennya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan,  pihaknya telah  mencek,  direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan tersangka dapat memenuhi proses hukum.

Febri mengungkapkan pemeriksaan ini merupakan kesempatan bagi Fredrich untuk membela dirinya langsung kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,".

Dan kuasa hukum Fredrich mengaku kliennya telah dapat  surat panggilan KPK pada Selasa (9/1/2018) kemarin. Selain itu, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Seperti diketahui,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan dua orang, yaitu FY (Advokat) dan Dr Bimanesh Sutardjo  (BST)  dokter  dari RS Medika Permata Hijau  sebagai tersangka. Hal tersebut di katakan oleh pihak KPK, Rabu,  kemarin di Jakarta.

Tersangka FY selaku Advokat bersama-sama dengan BST selaku Dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tersangka SN.

FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Penyidik juga mengalami kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya, FY dan BST disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SUR ).


No comments

Powered by Blogger.