Koruptor Dana Pensiun PT. Pertamina Dihukum 5,5 Tahun Penjara.

 Terdakwa Muhammad Helmy Kamal Lubis.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara,  mantan Dirut  Dana Pensiun PT. Pertamina, Muhammad Helmy Kamal Lubis dikukum 5,5 tahun penjara potong tahanan dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29/1/2018.

Selain itu terdakwa Helmy diwajibkan membayar uang pengganti Rp 53 milyar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang guna membayar hutang tersebut. Bila belum mencukupi, maka terdakwa harus menjalani hukuman pengganti/subsider selama 3,5tahun.

Menurut hakim dalam amar putusannya mengatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemerantasan korupsi serta  menciptakan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sedangkan yang meringankan terdakwa  sopan dalam persidangan, terus terang, serta masih mempunyai tanggungan keluarga. Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Helmy oleh Jakas Faisal SH digelandang ke pengadilan lantaran  didakwa melakukan tindak pidana   korupsi yang  merugikan keuangan negara sebesar  Rp599,4 milyar lebih.

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan  MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, terdakwa Helmy  selaku Presdir  Dapen PT. Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presdir Dapen PT  Pertamina serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presdir Dapen PT. Pertamina.

Pada tanggal 7 April 2015, terdakwa Helmy telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui system SIAPDANA,  melainkan dibuat secara manual dan terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody,  sehingga telah melewati batas waktu input transaksi.

Maka transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani.

Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT. Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dapen PT.  Pertamina tersebut, tersangka telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp42.000.000.000 dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar saham, menerima Rp14.000.000.000 dari PT. Pratama Capital Assets Management. Selain itu terdakwa juga   menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp7.200.000.000 dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Mantan presdir itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.