Kejagung Tetapkan BK Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Rp 568 Milyar Lebih.
Kapuspekum Drs. M Rum SH.MH, |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pinsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan manager MNA Ditektorat Hulu PT Pertamina (Persero) berinitial BK sebagai tersangka korupsi yang merugikan negaara sebesar Rp 568 milyar lebih. Demikian siaran pers Puspenkum Kejagung, 29/1/2018.
Dikatakan oleh Kapuspekum Drs. M Rum SH.MH, ditetapkanya BK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal, 23 Januari 2018.
Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau dengan Rp. 568 milyar lebih berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik. Dan dalam kasus ini pihak Kejagung telah memeriksa saksi sebanyak 49 orang.
Tersangka BK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tahun 2009 dimana PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin), berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Hal ini berdasarkan Agreement for Sale and Purchase -BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00;
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence,
dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akhirnya tindakan sembrono ini mengakibatkan penggunaan dana US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244, tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.
Namun sebaliknya yang ada mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568 miyar tersebut. (SUR).
Dikatakan oleh Kapuspekum Drs. M Rum SH.MH, ditetapkanya BK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal, 23 Januari 2018.
Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau dengan Rp. 568 milyar lebih berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik. Dan dalam kasus ini pihak Kejagung telah memeriksa saksi sebanyak 49 orang.
Tersangka BK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tahun 2009 dimana PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin), berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Hal ini berdasarkan Agreement for Sale and Purchase -BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00;
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence,
dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akhirnya tindakan sembrono ini mengakibatkan penggunaan dana US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244, tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.
Namun sebaliknya yang ada mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568 miyar tersebut. (SUR).
No comments