Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Penipuan Rp 22 Milyar Lebih.
Terpidana Herry yang melakukan penipuan sebesar Rp 22 milyar |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Herry, terpidana 3 tahun penjara yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) berkasil ditangkap pihak aparat Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Terpidana Herry yang melakukan penipuan sebesar Rp 22 milyar lebih itu sudah kami amankan. Penangkapan terhadap terpidana Herry dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, jalan P2, Pajang, Benda, Tangerang City, Banten, Senin kemarin.
Kapuspenkum Kejaksan Agung Drs M. Rum.SH mengatakan, terpidana hari ini juga akan di bawa ke Makassar untuk ditahan di Rutan Klas 1 Gunungsari Makassar. Herry dinyatakan bersalah dan dihukum selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar Selasa, 16/1/3018.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 terhadap terdakwa Herry sudah berkekuatan hukum tetap, dimana Herry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukn penipuan sebesar Rp22.3 miliar.
Kasus ini terjadi pada Mei 2012, dimana diawali dengan pertemuan anatara Herry dengan Tommy Lybiyanto serta Lo Khie Sin, dari PT Hengtraco Dinamika di hotel Pena Mas Makasar yang kemudian berujung penipuan.
“Adapun Aset-aset terpidana Henry yang dijaminkan di CIMB Niaga Makassar sebenarnya sudah dipailit berdasarkan putusan PK nomor 25PK/Pdt/sus/2012 tanggal 19 maret 2012 atas permintaan Wempi Dahong.”demikian
Kapuspenkum M. Rum dalam siaran persnya.(SUR).
“Terpidana Herry yang melakukan penipuan sebesar Rp 22 milyar lebih itu sudah kami amankan. Penangkapan terhadap terpidana Herry dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, jalan P2, Pajang, Benda, Tangerang City, Banten, Senin kemarin.
Kapuspenkum Kejaksan Agung Drs M. Rum.SH mengatakan, terpidana hari ini juga akan di bawa ke Makassar untuk ditahan di Rutan Klas 1 Gunungsari Makassar. Herry dinyatakan bersalah dan dihukum selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar Selasa, 16/1/3018.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 terhadap terdakwa Herry sudah berkekuatan hukum tetap, dimana Herry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukn penipuan sebesar Rp22.3 miliar.
Kasus ini terjadi pada Mei 2012, dimana diawali dengan pertemuan anatara Herry dengan Tommy Lybiyanto serta Lo Khie Sin, dari PT Hengtraco Dinamika di hotel Pena Mas Makasar yang kemudian berujung penipuan.
“Adapun Aset-aset terpidana Henry yang dijaminkan di CIMB Niaga Makassar sebenarnya sudah dipailit berdasarkan putusan PK nomor 25PK/Pdt/sus/2012 tanggal 19 maret 2012 atas permintaan Wempi Dahong.”demikian
Kapuspenkum M. Rum dalam siaran persnya.(SUR).
No comments