Kejagung Tahan Direktur PT. CLP Karena Korupsi Rp 298 M Lebih.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Agung (Kejagung) menahan tersangka  "T" , Ditektur PT. Comtadindo Lintasnusa Perkasa ( CLP) karena melakukan korupsi yang merugikan negaraRp 298 milyar lebih berdasarkan pemeriksaan BPKP, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Drs M.Rum SH, 19/1/2018.

Tersangka “T” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kerugian keuangan negara senilai Rp. 298 milyar lebih  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP.
Karenanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Drs M. Rum SH menambahkan, pemeriksan   tersangka "T" berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus NO Print-03/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 17 Januari 2018.
Sebelumnya Tim Penyidik telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka “T” dan  memenuhi panggilan Penyidik. Setelah diperiksa  " T "langsung dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dengan adanya rencana pengembangan usahanya, pada tahun 2011 Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) untuk  membuka kantor operasional di Provinsi DKI Jakarta, tahun 2011.

Melalui panitia pengadaan  Bank BJB yang dilakukan oleh Divisi Umum dan  dilandasi   Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Nomor: 654/SK/DIR-UM/2011 tentang Bangunan PT. Bank Pembangunan Daerah  Jawa Barat dan Banten,  telah menyepakati harga untuk pemesanan  tanah dan bangunan T-Tower  di Jl. Gatot Subroto Kav. 93 Jakarta sebesar Rp. 494.000.000.000 + Rp. 49.400.000.000 (PPN 10 %) = Rp. 543.400.000.000.

Pembelian satuan unit ruang kantor pada gedung T-Tower tidak dibuat perencanaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengadaan tanah dan/atau bangunan Bank BJB .

Pembelian satuan unit  PT. CLP oleh Ketua Tim Pengadaan yang dilakukan melebihi limit kewenangan  dari Wawan Indrawan selaku Pemimpin Divisi Umum (telah menjalani pidana) dan penetapannya tanpa melalui mekanisme pelelangan.

Tim pengadaan tanah dan bangunan membuat Berita Acara Negosiasi Nomor : 001/GA-OP/N/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor : 090/PJB/CLP-BJB/XI/12 tanggal 12 Nopember 2012, namun yang bertanda tangan dalam dokumen tersebut Tersangka “T” selaku Direktur PT. CLP bukan Andy Sujana selaku pemilik lokasi yang akan dibangun gedung tersebut, sehingga  bertentangan dengan Pedoman Pengadaan tanah dan/atau bangunan Bank BJB Bab III Nomor 2;

Setelah uang  masuk kerekening PT. CLP, Tersangka “T”  menggunakannya  untuk pembelian saham PT. Arianda serta pembayaran utang Andy Sudjana kepada pihak ketiga.

" Dalam hal ini  Tersangka “T” bersama-sama Wawan Indrawan telah merugikan keuangan Negara cq PT. BJB sebesar Rp. 298 milyar lebih. Dan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang, kata Kapuspekum tersebut (SUR)

No comments

Powered by Blogger.