Kapolda Metro Jaya: Kredibilitas Penyidik Dipertanyakan. Termasuk Mandeknya Kasus Pengacara Iming

Iming M Tesalonika SH.MM.MCL.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis berharap agar pada tahun 2018 ini segala sesuatunya akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Biasanya,  kalau ada kasus kasus lama,  yang dipertanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah 'masuk angin'?

" Untuk  itu harus ada perbaikan yang signifikan, khususnya pada penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat pencari keadilan kepada pihak reserse." kata Idham kepada sejumlah media, saat memantau pengamanan acara malam tahun baru di Monas, Minggu (31/12/2017).

Menyimak pernyataan Kapolda tersebut, tentu saja termasuk penanganan terhadap kasus  Advokat Iming Maknawan Tesalonika ,SH, MM,MCL yang sudah menyandang status tersangka sejak Agustus 2010.  Namun walau sudah berlalu selama 7 (tujuh) tahun, nyatanya hingga kini masih jalan ditempat, bahkan belum ada kejelasannya, walau sudah dua kali disurati oleh pihak advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi kepada pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) yang menanganinya.

Perkara pidana itu sendiri bernomor LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II pada tanggal 14 Mei 2009 atas nama pelapor  Hermanto Barus,SH,yang merupakan kuasa hukum saksi korban Miko Suharianto.

Selain kasus tersebut diatas, Iming Tesalonika juga terpaut sejumlah kasus hukum yang di   laporkan pada pihak Polda Metro Jaya sebanyak 7( tujuh) perkara pidana lainnya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penanganan yang dinilai serius oleh pihak PMJ sehingga terkesan,   Iming Maknawan Tesalonika  kebal hukum.

Dilain hal, Iming  sudah pernah  melaporkan kinerja pihak PMJ ke pihak Kompolnas, dimana dalam surat laporan Iming kepada  Kompplnas sangat menyudutkan pihak PMJ, karena  Iming menyebutkan bahwa SP3 yang dilakukan PMJ adalah merupakan bentuk 'Diskresi yang dikonversikan kebentuk Rupiah'.

Dengan kata lain, Iming  menuduh pihak PMJ telah melakukan penyimpangan dalam menerbitkan SP3 terhadap perkara yang dilaporkannya. Dan Iming belum puas juga walau sudah melaporkan pihak PMJ ke Kompolnas,  dimana tembusannya di sampaikan  hingga ke Kepala staf kepresidenan Teten Masduki. Selain itu,  Iming juga melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak PMJ, dimana pada akhir November 2017 kemaren prapradilan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Djoko Indiarto, di PN Jakarta Selatan.

Temtang pengacara Iming Manakwan Tesalonika yang  pernah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh pihak PMJ dengan Surat panggilan terkait dengan keberadaan LP. 1437 sebagai berikut;
1. Nomor : S.Pgl/3036/VII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010.
2. Nomor : S.Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.

Pengacara  warga jalan Menteng Atas Barat No.40 A, RT.003. RW.004, Kel. Menteng Atas, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan ini , banyak dilaporkan ke Polisi bahkan dia menuduh Polisi dan memperkarakan Polisi, tetapi hingga kini kenyataannya memang pihak Polisi pun belum berbuat apa apa terhadap delapan perkara diatas, sehingga sangat wajar jika Irjen Idham Azis sendiri sebagai Kapolda Metro jaya menjadi sangat gusar dibuatnya.

Selain itu , Iming Maknawan Tesalonika,SH MM MCL inipun selalu berpindah pindah kantor, dan terhitung sejak mulai berkantor di Rifa Building, 3 th Floor Jalan Prof.DR.Satrio Block C4 Kav.6-7 Kuningan Jakarta 12950, kemudian pindah ke Menara Jamsostek South Tower 2 nd Floor Suite 1212, Jalan Jenderal Gatot Subroto No.38 Jakarta Selatan, dan kemudian pindah kantor lagi ke Grand Slipi Tower 16 th Floor Unit G, Jalan S.Parman Kav.22-24 Jakarta 11480.

Berdasarkan data yang ada,  Pengacara Iming sudah pernah mendapat skorsing selama 6 bulan dari organisasi Advokat PERADI. Namun  tak terima dirinya diberitakan sebagai Tersangka oleh Info Breaking News.Com, sehingga menggugat Portal online infobreakingnews.com, dan kawan kawan termasuk PT.GOOGLE INDONESIA dan MENKOMINFO RI yang kini sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 571/Pdt.G/2017.

Berikut dibawah ini 8(delapan) Perkara Pidana yang diduga dilakukan Iming Manakwan Tesalonika, yang sampai saat ini kesemua perkara tersebut mangkrak alias masih jalan ditempat ;

1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. 2367.XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017. (SUR).

Teks Foto:

No comments

Powered by Blogger.