Kapolda Metro Jaya Dimohon Menegakkan Hukum Bagi Pencari Keadilan.

Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kapoda Metro Jaya Irjen Pol Drs Idham Aziz dimohon untuk menegakkan hukum bagi pencari keadilan. Permohonan  ini dilakukan oleh   Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI melalui siratnya Ref No: 1.10/HTP/2018 tertanggal 18 Januari 2018.

Menurut penjelasan, hal ini  dikarenakan pengaduan Miko Suharianto, kilenya Hartono Tanuwidjaja, tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh  tersangka Iming M. Tesalonika SH MH MCL mangkrak selam 9 tahun  di Polda Metro Jaya (PMJ).

Dalam  surat tersebut di katakan,   Miko Suharianto melalui kuasanya Hermanto Barus, SH, dahulu  telah membuat dan menandatangani Laporan Polisi (LP) No. Pol: LP/1437/K/V/2009/SPK UNIT II tanggal 14 Mei 2009, melaporkan peristiwa pidana tentang pencemaran nama baik atau dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat suksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat gambar untuk disiarkan, diperrontonkan/diperlihatkan sehingga kelihatan orang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2008, yang terjadi pada 23 Maret 2009 di Jl Palmerah Barat No.62 A Jakarta Barat, yang patut diduga dilakukan Terlapor/tersangka, Iming M Tesalonika, seorang pengacara.

Namun,  tentang  LP tersebut sudah  9 tahun lamanya  tidah ada kepastian hukum,walaupun  pihak pelapor dalam kurun waktu  satu tahun terahir ini  telah melayangkan 2 kali surat permohonan agar berkenan menindaklanjuti proses penyidikan perkara pidana berdasarkan LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II tanggal 14 Mei 2009 atas nama Pelapor Hermanto Barus, SH yang ditujukan kepada Dir. Reskrimsus PMJ, masing masing: Surat Red. No: 5.3/HTP/2017, tertanggal 03 Mei 2017 dan Surat Red. No: 12.3/HTP/2017 tertanggal 12 Desember 2017. Tapi ternyata belum direspons  sebagaimana mestinya.

Kepada Kapolda Hartono juga mengemukakan  bahwa,  sesuai data yang  ada pada sepuluh tahun terahir ini, terlapor (Tersangka) Iming M Tesalonika setidaknya telah melakukan tindak pidana sebanyak  delapan kali. Tapi entah mengapa  pengacara ini tidak pernah   sekalipun dapat dijerat oleh hukum.

Terlapor Iming M Tesalonika bahkan telah membuat laporan pengaduan fitnah ke Kompolnas dengan tembusan ke KSP, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, yang mengatakan  bahwa PMJ telah banyak melakukan duskresi-diskresi yang telah dikonversi menjadi rupiah dalam penerbitan SKP2/SP3), dan sering mempersulit proses penegakan hukum yang efektif, akuntansi dan trasparan.

Melalui penjelasan dalam surat tersebut, Hartono  mohon dengan segala hormat agar kiranya bapak Kapolda Metro Jaya dapat menegakkan hukum bagi pencari keadilan dan menjaga kewibawaan Polri  sekaligus mengambil tindakan tegas untuk membersihkan tuduhan fitnah Iming M Tesalonika  yang telah beredar luas ke media cetak dan online.

Surat tersebut
tembusannya  disampaikan kepada  Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, Kajari DKI Jakarta, Dir. Ditreskrimum PMJ, Dir. Reskrimsus PMJ, Kabid Hukum PMJ, Kabid Propam PMJ, Irwasda PMJ dan klien. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.