Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Yang Rugikan Negara Rp 10,6 Milyar Lebih.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Direktur CV Hasrat, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi yang selama ini menjadi boronan, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma Kamis, 25/1/2018.
Siaran Pers Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Kapuspenkum Drs. M. Rum SH mengatakan, terpidana Albertus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1124 K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp sebesar Rp 32 milyar lebih.
Dalam amar putusan hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas Negara“ sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perbutan pidana yang dilakuka Albertus ini dilakukan sekitar tahun 2001. Perbutan tersebut dilakukannya Albertus selaku Direktur CV. Hasrat secara sengaja dengan cara menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan Badan, yang isinya tidak benar dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001.
Masih kata Drs. M.Rum SH, selain itu terpidana juga tidak menyetor ke Kas Negara atas pajak yang telah dipotong/ dipungut, dan tidak memungut PPN terhadap lawan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa . Akibat perbuatan terdakwa Albertus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp.10,6 milyar lebih.(SUR).
Siaran Pers Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Kapuspenkum Drs. M. Rum SH mengatakan, terpidana Albertus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1124 K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp sebesar Rp 32 milyar lebih.
Dalam amar putusan hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas Negara“ sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perbutan pidana yang dilakuka Albertus ini dilakukan sekitar tahun 2001. Perbutan tersebut dilakukannya Albertus selaku Direktur CV. Hasrat secara sengaja dengan cara menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan Badan, yang isinya tidak benar dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001.
Masih kata Drs. M.Rum SH, selain itu terpidana juga tidak menyetor ke Kas Negara atas pajak yang telah dipotong/ dipungut, dan tidak memungut PPN terhadap lawan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa . Akibat perbuatan terdakwa Albertus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp.10,6 milyar lebih.(SUR).
No comments