Hakim Tolak Eksepsi, Persidangan Setya Novanto Dilanjutkan.
Terdakwa Setya Novanto. |
Jakarta,BEEITA-ONE.COM-Pangadilan Tipikor Jakarta dengan majelis hakim yang diketuai Yanto SH
memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto (Setnov) dan panasehat hukumnya dan Persidangan kaum mega korupsi ini dilanjutkan. Hal ini dikatakan majelis hakim pada persidangan dengan agenda putusan sela Kamis, 4/1/2018.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK nomor Dak/88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, katanya.
Juga dinyatakan oleh Hakim, surat dakwaan jaksa terhadap Setnov sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini.Karenanya, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini dengan terdakwa mantan ketua DPR RI tersebut yang juga mantan ketua umum partai Golkar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa telah melakukan pembuatan korupsi dalam Proyek pengadaan E-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Corporation sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Proyek yang dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu menelan anggaran mencapai Rp5,8 triliun.
Akibat pemberian uang kepada terdakwa Setnov, Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan pihak-pihak lain menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri .
Dijelaskan Jaksa, Konsorsium PNRI beranggotakan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT LEN Industri, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium disebut 'Tim Fatmawati' yang merupakan perkumpulan sejumlah pihak yang diinisiasi kolega Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang selalu mengadakan pertemuan membahas sekaligus merekayasa terkait lelang tender proyek e-KTP, yang ditamgani tiga konsorsium, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrapha, dan Konsorsium Murakabi guna memenuhi syarat mengikuti lelang, tender agar dimenangkan oleh salah satu konsorsium yang dibentuk itu.
Konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan jaringan komunikasi data kepada PT Indosat Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tak sesuai kontrak.
Kemudian, PT Sucofindo juga dalam pelaksanaan pekerjaan helpdesk management system hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, meskipun berdasarkan kontrak Konsorsium PNRI harus menyediakan 100 orang.
Kemudian terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan kerangka acuan kerja menggunakan sidik jari, namun Konsorsium PNRI menggunakan 'iris'. Sehingga ketunggalan KTP Elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada proyek pengadaan E-KTP terbengkalai gara-gara anggarannya dijadikan bancakan korupsi oleh Setnov dan sejumlah pihak.
Meskipun pekerjaan Konsorsium PNRI--yang sejak awal direncanakan oleh Setnov, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Irman, dan Drajat Wisnu Setyawan--menggarap proyek E-KTP tak sesuai target, mereka tetap mendapat keistimewaan.
Konsorsium PNRI tetap memperoleh pembayaran secara bertahap meskipun tak memenuhi target setiap terminnya. Konsorsium PNRI seolah-olah telah menyelesaikan target 100 persen, padahal sampai dengan akhir masa pengerjaan pada 31 Desember 2013, mereka hanya dapat melakukan pengadaan E-KTP sebanyak 122.109.759 keping.
Dari proyek ini Setnov mendapatkan uang kharam sekitar USD 7 juta lebih , dan yang bersangkutan selalu membantah hal tersebut.
Dalam sidang terdakwa didampingi pengacara handal DR Maqdir Ismail SH dan rekan. Dalam menghadapi sidang selanjutnya pihak terdakwa akan mengajukan saksi-saksi yang merangankan, kata Maqdir . (SUR)
memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto (Setnov) dan panasehat hukumnya dan Persidangan kaum mega korupsi ini dilanjutkan. Hal ini dikatakan majelis hakim pada persidangan dengan agenda putusan sela Kamis, 4/1/2018.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK nomor Dak/88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, katanya.
Juga dinyatakan oleh Hakim, surat dakwaan jaksa terhadap Setnov sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini.Karenanya, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini dengan terdakwa mantan ketua DPR RI tersebut yang juga mantan ketua umum partai Golkar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa telah melakukan pembuatan korupsi dalam Proyek pengadaan E-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Corporation sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Proyek yang dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu menelan anggaran mencapai Rp5,8 triliun.
Akibat pemberian uang kepada terdakwa Setnov, Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan pihak-pihak lain menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri .
Dijelaskan Jaksa, Konsorsium PNRI beranggotakan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT LEN Industri, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium disebut 'Tim Fatmawati' yang merupakan perkumpulan sejumlah pihak yang diinisiasi kolega Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang selalu mengadakan pertemuan membahas sekaligus merekayasa terkait lelang tender proyek e-KTP, yang ditamgani tiga konsorsium, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrapha, dan Konsorsium Murakabi guna memenuhi syarat mengikuti lelang, tender agar dimenangkan oleh salah satu konsorsium yang dibentuk itu.
Konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan jaringan komunikasi data kepada PT Indosat Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tak sesuai kontrak.
Kemudian, PT Sucofindo juga dalam pelaksanaan pekerjaan helpdesk management system hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, meskipun berdasarkan kontrak Konsorsium PNRI harus menyediakan 100 orang.
Kemudian terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan kerangka acuan kerja menggunakan sidik jari, namun Konsorsium PNRI menggunakan 'iris'. Sehingga ketunggalan KTP Elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada proyek pengadaan E-KTP terbengkalai gara-gara anggarannya dijadikan bancakan korupsi oleh Setnov dan sejumlah pihak.
Meskipun pekerjaan Konsorsium PNRI--yang sejak awal direncanakan oleh Setnov, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Irman, dan Drajat Wisnu Setyawan--menggarap proyek E-KTP tak sesuai target, mereka tetap mendapat keistimewaan.
Konsorsium PNRI tetap memperoleh pembayaran secara bertahap meskipun tak memenuhi target setiap terminnya. Konsorsium PNRI seolah-olah telah menyelesaikan target 100 persen, padahal sampai dengan akhir masa pengerjaan pada 31 Desember 2013, mereka hanya dapat melakukan pengadaan E-KTP sebanyak 122.109.759 keping.
Dari proyek ini Setnov mendapatkan uang kharam sekitar USD 7 juta lebih , dan yang bersangkutan selalu membantah hal tersebut.
Dalam sidang terdakwa didampingi pengacara handal DR Maqdir Ismail SH dan rekan. Dalam menghadapi sidang selanjutnya pihak terdakwa akan mengajukan saksi-saksi yang merangankan, kata Maqdir . (SUR)
No comments