Ditangkap Di Pesawat, Tiga Kurir Asal Aceh Yang Selundupkan Sabu Ditangkap.

Tiga pria asal Aceh berinisial MI, 31 tahun, ZI, 29 tahun, dan IH, 32 tahun, lantaran menyelundupkan 2,394 kilogram sabu-sabu,
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Tiga pria asal Aceh berinisial MI, 31 tahun, ZI, 29 tahun, dan IH, 32 tahun, lantaran menyelundupkan 2,394 kilogram sabu-sabu,  saat masih berada di dalam pesawat Lion Air JT-373 tujuan Batam-Jakarta ditangkap petugas Bea & Cukai dan  Polres bandara Soekarno-Hatta sebelum  mendarat.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pelaku berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkotika berinisial M pada Minggu 7 Januari 2018.

"M ditangkap oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Hang Nadim Batam," ujar Hengky di Terminal Kargo 510 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis18/1/2018.

Menurut Hengky, saat M ditangkap ketiga tersangka sudah berada di dalam pesawat hendak terbang dari Batam menuju Jakarta. Melalui koordinasi yang cepat, akhirnya ketiga pelaku ditangkap di dalam pesawat.

"Tersangka yang ditangkap di pesawat ada tiga orang. Hasil pengembangan, ada satu orang tersangka lagi yang ditangkap berinisial AM, 26 tahun, tetapi tidak ada barang bukti karena dibawa ketiga pelaku," jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui para tersangka merupakan sindikat pengedar narkotika asal Aceh. Mereka mendapat sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam dan Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, selain membekuk kelima pelaku, pihaknya kini sedang mengejar dua pelaku lain yang sudah masuk DPO.

"Ada dua DPO yang masih dikejar berinisial Z dan H. Mereka berkumpul di Bandara Hang Nadim. Z berperan mengendalikan pengiriman dan H yang bertugas menerima sabu-sabu," jelasnya.

Dari keterangan tersangka diketahui, jika berhasil mengirimkan paket sabu-sabu itu ke tangan H mereka akan mendapatkan upah senilai Rp10 juta per orang. Mereka semuanya dikendalikan oleh Z.

"Z ini posisinya di Aceh dan masih dalam pengejaran petugas. Begitupun dengan H yang ada di Jakarta. Kelima tersangka yang ditangkap ini semuanya berada di bawah kendali DPO Z," tandas Kompol Martua.

Humas PMJ mengatakan,  atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.