Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection (PT. ADI) Dihukum 28 Bulan Karena Menyuap Panitera Pengganti

 Dirut PT. Aquamarine  Yunus Nafik.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Rustiano SH menjatuhkan hukuman selam 2 tahun 4 bulan/28 bulan penjara potong tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan  terhadap Dirut PT. Aquamarine Divindo Inspection (PT. ADI) Yunus Nafik. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22/12018.

Dalam amar putusannya hakim mengatakan, terdakwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama sama dengan jalan melakukan penyiapan  terhadap Panitera Pengganti (PP) Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan Tarmizi  sebesar Rp 425 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Rustiono.

Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa  Yunus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yunus seharusnya tidak mengikuti permintaan penasihat hukumnya M. Zaini SH (dihukum 2 tahun 6 bulan)  untuk menyuap  perkara perdata yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan yang meringankan,  terdakwa Yunus  sopan dalam persidangan,  berterus-terang, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga serta terdakwa  Yunus  merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya jaksa menuntut terdalwa dengan hukuman selam 3,tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menuru keterangan uang Rp 425 juta diberikan agar majelis hakim Joko yang menangani perkara perdata menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT. ADI.
Dikatakan PT.  Eastern mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Uang suap tersebut dengan tujuan agar hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat, dan sebaliknya  menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.

Yunus Nafik terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.