Dianggap Merintangi Penyidikan, Dr BS dan FY Ditahan KPK

Fredrich Yunadi SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan  penahanan terhadap dua tersangka, yaitu seorang dokter dari rumah sakit Medika Permata Hijau  Bimanesh  (BS),  dan Fredrich Yunadi SH (FY) Advokat dari Jakarta, kemarin.

Penahanan terhadap mereka  dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK utk tersangka FY. Sedangkan untuk tersangka BST penahanan mulai dilakukan sejak kemarin (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Dr. Bimanesh
Sebelumnya, KPK telah menetapkan FY dan BST sebagai tersangka. BST selaku Dokter bersama-sama dengan FY selaku Advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tersangka Serya Novanto.

Atas perbuatannya, FY dan BST disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(SUR)


.

No comments

Powered by Blogger.