Dalam Pilkada Kejaksaan Selalu Independen, Agar Damai Dan Aman Tercipta.
Jaksa Agung HM Prasetyo |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-“Selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 berlangsung, kita memghentikan dahulu maslah proses hukum terhadap para calon kepala daerah.Termasuk kasus apa pun, kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo SH di Jakarta, Jumat 12/1/2018
Ditambahkan Kejaksaan selalu independent dalam menyikapi setiap permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini dilakukan karena sesuai dengan komitmen kejaksaan menjaga setiap tahapan Pilkada agar berjalan aman dan damai . “Itu komitmen untuk tidak melakukan proses hukum khususnya kepada para pasangan yang mengikuti Pilkada,” tambah Kajagung.
Dikatakan orang omor satu dikorp Adhyaksa tersebut, sekarang masyarakat sudah dewasa dalam menghadapi setiap pesta demokrasi, artinya sudah siap menang dan siap kalah. Dan para elit politiknyapun harus bisa menyejukkan para pendukungnya.
“Kalau proses selama Pilkada ada kegaduhan, penyidik memanggil (calon kepala daerah) menjadi saksi atau tersangka, apa tidak gaduh itu? Lalu manfaatnya hukum itu dimana? Pilkada membutuhkan biaya besar. Kalau mantan paslon atau yang sudah jadi sekalipun seusai Pilkada, akan dilanjutkan kembali.” Paparnya.
Terhadap pelaksanaan Pilkada , Kejaksaan tergabung dalam sentral Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terdiri dari Mabes Polri, Kejagung, dan Bawaslu untuk tingkat pusat, juga Panwaslu dengan tingkat daerah.
Semuanya mengawal Pilkada. “Nanti kalau Bawaslu menemukan pelanggaran akan menyerahkannya ke penyidik polisi, hasilnya diserahkan kepada kejaksaan,” kata Prasetyo.
Pihak Kejaksaan juga menyiapkan jaksa intelijen yang memanfaatkan jaringan intelijen. Sekarang ada forum intelijen daerah, mereka akan bekerja sama supaya intinya Pilkada berjalan aman.
Tentang posko pemantauan, Kejaksaan juga akan membentuk posko penegakan hukum. “Kita persiapkan jaksa khusus yang nantinya akan ditugaskan dalam bersama tiga unsur tadi,” ujarnya.
Dalam pemilihan harus dicermati bersama jangan melihat dari selisih suara tapi dilihat dari mana perolehan suara itu. Apalagi kalau dipanggil oleh penegak hukum, tidak usah takut. Ngapain harus takut kalau tidak bersalah.”kata HM Prasetyo mengakhirinya. (SUR).
Teks foto: Jaksa Agung M. Prasetyo SH.
Ditambahkan Kejaksaan selalu independent dalam menyikapi setiap permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini dilakukan karena sesuai dengan komitmen kejaksaan menjaga setiap tahapan Pilkada agar berjalan aman dan damai . “Itu komitmen untuk tidak melakukan proses hukum khususnya kepada para pasangan yang mengikuti Pilkada,” tambah Kajagung.
Dikatakan orang omor satu dikorp Adhyaksa tersebut, sekarang masyarakat sudah dewasa dalam menghadapi setiap pesta demokrasi, artinya sudah siap menang dan siap kalah. Dan para elit politiknyapun harus bisa menyejukkan para pendukungnya.
“Kalau proses selama Pilkada ada kegaduhan, penyidik memanggil (calon kepala daerah) menjadi saksi atau tersangka, apa tidak gaduh itu? Lalu manfaatnya hukum itu dimana? Pilkada membutuhkan biaya besar. Kalau mantan paslon atau yang sudah jadi sekalipun seusai Pilkada, akan dilanjutkan kembali.” Paparnya.
Terhadap pelaksanaan Pilkada , Kejaksaan tergabung dalam sentral Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terdiri dari Mabes Polri, Kejagung, dan Bawaslu untuk tingkat pusat, juga Panwaslu dengan tingkat daerah.
Semuanya mengawal Pilkada. “Nanti kalau Bawaslu menemukan pelanggaran akan menyerahkannya ke penyidik polisi, hasilnya diserahkan kepada kejaksaan,” kata Prasetyo.
Pihak Kejaksaan juga menyiapkan jaksa intelijen yang memanfaatkan jaringan intelijen. Sekarang ada forum intelijen daerah, mereka akan bekerja sama supaya intinya Pilkada berjalan aman.
Tentang posko pemantauan, Kejaksaan juga akan membentuk posko penegakan hukum. “Kita persiapkan jaksa khusus yang nantinya akan ditugaskan dalam bersama tiga unsur tadi,” ujarnya.
Dalam pemilihan harus dicermati bersama jangan melihat dari selisih suara tapi dilihat dari mana perolehan suara itu. Apalagi kalau dipanggil oleh penegak hukum, tidak usah takut. Ngapain harus takut kalau tidak bersalah.”kata HM Prasetyo mengakhirinya. (SUR).
Teks foto: Jaksa Agung M. Prasetyo SH.
No comments