Bupati HalmaheraTimur Rudi Erawan Oleh KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Bupati HalmaheraTimur Rudi Erawan
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bupati Halmahera Timur  periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 Rudi Erawan (RE) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka terkait Proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Tersangka RE selaku Bupati diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau  hadiah atau janji tersebut untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

RE juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tersangka RE merupakan  ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016.

Kesepuluh tersangka terdahulu adalah AKH (Direktur Utama PT.WTU), DWP (Anggota DPR RI), JUL (Swasta), DES (Swasta), BSU (Anggota DPR RI), ATT (Anggota DPR RI), AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara), SKS (Komisaris PT.CMP), MZ (Anggota DPR RI) dan YWA (Anggota DPR RI).

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini masih menjalani proses persidangan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.