BNN Ringkus Dua Bandar Shabu-Shabu Dan Ektasy Di Aceh Timur

 Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser didampingi Kepala BNNK Langsa AKBP Navri Yuleni, Kapolres AKBP Satya Yudha Prakasa, Ketua DPRK Burhansyah saat konferensi pers, di BNNK Kata Langsa
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap Dua warga Aceh yang di duga pelaku tindak pidana narkotika di jalan Raya Medan Banda Aceh – di Dusun Genevo, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh, Sabtu(20/1) , Sekira pukul 12.00 WIB.

Keberhasilan BNN Pusat ini atas kerja sama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa Kota Langsa.Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjenpol Faisal Abdul Naser dalam konfrensi persnya Rabu (24/01) yang di gelar di halaman gedung BNN Kota Langsa menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial MI (27), warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam , Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.

Dikatakan oleh Brigjenpol Faisal Abdul Naser keberhasilan menangkap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh – Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Provinsi Aceh.

“Begitu kita mendapatkan informasi yang layak di percaya dari masyarakat Selanjutnya tim gabungan BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara motor (MI) dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya didapat 7 bungkus diduga shabu dan 3 bungkus diduga ekstasi,” ujarnya.

Lanjut nya,”Kita sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat tentang adanya pihak pihak atau oknum yang melalukan penyuludupan narkotika di Aceh,masyarakat kita minta perang dengan narkotika”,jelasnya.

“Dari hasil pengembangan informasi tersangka pertama selanjutnya ditangkap satu orang lagi tersangka berinisial (AF) di rumah orang tuanya di daerah Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur”,tambah Faisal Abdul Naser

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua tersangka akan di proses di BNN Pusat.(SU)

No comments

Powered by Blogger.