Anggota DPRD Bangkalan Madura, Dijebloskan Ke Penjara.
Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Kasmu, |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Kasmu, dieksekusi oleh Jaksa Intel Kejari Surabaya yang bekerja sama dengan pihak Kejaksan Agung . Kasmu oleh Mahkamah Agung (MA) di hukum 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Informasi yang didapat dari Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, terpidana Kasmu dieksekusi tim jaksa dari kantornya di Gedung DPRD Bangkalan pada Kamis siang. Kala itu yang bersangkutan sedang meminpin rapat, dan tidak ada perlawanan. Kasmu kini sudah menjadi penghuni Lapas Porong.
Berdasarkan data yang ada, Kasmu kala itu digerebek polisi Jatanras dari Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval Surabaya tahun 2015. Saat itu, polisi hendak menangkap Kasmu atas kasus penembakan aktivis di Bangkalan, Madura.
Saat digerebek, Kasmu sedang bermesraan dengan anak di bawah umur didalam hotel tersebut.Oleh Polisi Kasmu ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di pengadilan .
Hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan Kasmu dari jeratan hukum, dan Jaksa Kasasi ke MA.
Disini, hakim MA dalam putusannya NO: 2645/K/pisus/2016 tangggal 29 Mei 2017, mengkabulkan kasasi Jaksa dengan menghukum terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht, terpidana Kasmu dieksekusi, kata Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim kepada wartawan. (SUR).
Informasi yang didapat dari Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, terpidana Kasmu dieksekusi tim jaksa dari kantornya di Gedung DPRD Bangkalan pada Kamis siang. Kala itu yang bersangkutan sedang meminpin rapat, dan tidak ada perlawanan. Kasmu kini sudah menjadi penghuni Lapas Porong.
Berdasarkan data yang ada, Kasmu kala itu digerebek polisi Jatanras dari Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval Surabaya tahun 2015. Saat itu, polisi hendak menangkap Kasmu atas kasus penembakan aktivis di Bangkalan, Madura.
Saat digerebek, Kasmu sedang bermesraan dengan anak di bawah umur didalam hotel tersebut.Oleh Polisi Kasmu ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di pengadilan .
Hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan Kasmu dari jeratan hukum, dan Jaksa Kasasi ke MA.
Disini, hakim MA dalam putusannya NO: 2645/K/pisus/2016 tangggal 29 Mei 2017, mengkabulkan kasasi Jaksa dengan menghukum terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht, terpidana Kasmu dieksekusi, kata Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim kepada wartawan. (SUR).
No comments