Anggota DPRD Bangkalan Madura, Dijebloskan Ke Penjara.

Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Kasmu,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Kasmu,  dieksekusi  oleh Jaksa Intel Kejari Surabaya yang bekerja sama dengan pihak Kejaksan Agung . Kasmu oleh  Mahkamah Agung (MA) di  hukum 7 tahun penjara karena terbukti  melakukan  pencabulan terhadap  anak dibawah umur.

Informasi yang didapat dari Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum) Kejaksaan  Agung mengatakan,  terpidana Kasmu dieksekusi tim jaksa  dari   kantornya di  Gedung DPRD Bangkalan pada Kamis siang. Kala itu yang bersangkutan sedang meminpin rapat, dan tidak ada perlawanan. Kasmu kini sudah menjadi penghuni  Lapas Porong.

Berdasarkan data yang ada,  Kasmu kala itu digerebek polisi Jatanras dari  Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval Surabaya tahun  2015. Saat itu, polisi hendak menangkap Kasmu atas kasus penembakan aktivis di Bangkalan, Madura.
Saat  digerebek, Kasmu sedang bermesraan dengan  anak di bawah umur didalam  hotel tersebut.Oleh Polisi Kasmu ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di pengadilan .

Hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan Kasmu dari jeratan hukum, dan Jaksa Kasasi ke MA.
Disini, hakim  MA  dalam putusannya NO: 2645/K/pisus/2016  tangggal 29   Mei 2017,   mengkabulkan kasasi Jaksa dengan  menghukum  terdakwa selama  7,5 tahun penjara,  denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht, terpidana Kasmu  dieksekusi,  kata Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim kepada wartawan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.