Untuk Hadang Praperadilan, KPK Limpahkan Berkas Setya Novanto Ke Pengadilan.

Berkas Setya Novanto yang dilimpahkan ke Pengadilan.
Jakarta, BERITA-ONE.COM - Guna menghadang praperadilan  Setya Novanto yan ke-2  agar ditolak pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksan  korupsi E-KTP dengan terdakwa  Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis sore,( 6 /12/2017).

Humas Pengadilan Jakarta Pusat,  Jamaludin Samosir SH mengatakan kepada wartawan, membenarkan adanya pengiriman berkas tersebut dari Jaksa KPK.
Dan berkas  itu sekarang sudah berada di ruang pimpinan Pengadilan untuk diperiksa.

Setya Novanto
Dijelaskan oleh Humas,    selanjutnya berkas itu akan diperiksa di kepaniteraan agar mendapatkan nomor register perkara sekitar dua atau tiga hari, yang kemudian setelah 7 hari,   dibentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ketua Partai Golkar tersebut.

Pelimpahan berkas Setya yang Ketua DPR  ini,  diakukan satu hari menjelang sidang Praperadilannya  ke-2 dibuka kembali di Pengadilan Jakarta Selatan,   (setelah ditunda satu minggu) pada 7/12/2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menyatakan,  lembaganya bakal melimpahkan berkas perkara Setya Novanto sebelum sidang praperadilan pada Kamis, 7/12/2017.

Kata dia, pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur, katanya kepada  wartawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, sejak Setya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus E-KTP, dua kali sudah dilakukan Praperadilan. Tapi Praperadilan yang pertama Setya permohonannya diterima hakim. Lalu mengajukan Praperadilan yang ke-2 setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka,   dan sidang Praperadilannya  akan digelar Kamis 7/12/2017 di Pengadilan Jakarta Selatan.

Setya dalam menghadapi kasus ini menggunakan sejumlah pengacara yang antara lain DR. Otto Hasibuan SH. Dan Setya  dijadikan  tersangka dalam kasus E-KTP yang katanya merugikan keuangan  negara Rp 2,3 triliun dari anggaran semula Rp 5,9 triliun. Kabar yang beredar Setya menerima uang suap sebesar Rp 574 milyar dalam kasus ini.

Sudah  dua orang yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini ,  Irman dan Sugiharto,  masing masing dihukum  7 tahun penjara.
.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.