Terdakwa Andi Narogong Dituntut Hukuman Selama 8 Tahun Penjara.

Terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Mufti Nur Irawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada terdakwa Andi Agustinus atau Andi  Narogong selama 8 tahun penjara potong tahanan. Tuntutan ini dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar SH  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Menurut JPU dalam Requisitornya mengatakan,  terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tidak pidana  korupsi dalam pengadaan E-KTP, sesuai Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata penuntut umum, Kamis (7/12/2017).

Selain itu  Andi dituntut hukuman penjara, juga diwajibkan bayar  denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.  Juga  dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,1 miliar, dalam waktu  satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun.

Sebelum tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan dan atau tidak berbelit belit .

Jaksa menyebut Andi disebut menjajikan kepada Burhanudin Napitulu, Ketua Komisi II DPR RI akan memberikan uang kepada para anggota legislatif jika mendukung pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, Andi juga mengajak Irman berjumpa dengna Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena politisi tersebut dianggap sebagai kunci menyukseskan pembahasan anggaran.

Andi kemudian mengajak Irman bersua dengan Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan sang politisi mengatakan proses pembahasan anggaran sedang dikoordinasikan dan perkembangan selanjutnya silakan berkomunikasi dengna Andi. Setelah itu, Andi menginisasi pertemuan antara Setya Novanto, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia Jakarta .

Selanjutnya Andi  diperkenalkan Setya Novanto dengan  Chairuman Harahap, Ketua Komisi II. Terdakwa juga bersama-sama dengan adiknya Vidi Gunawan dan Presiden Direktur Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja, untuk membentuk konsorsium yang akan mengikuti tender pengadaan KTP.

“Terdakwa juga meminta Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memenangkan konsorsium PNRI. Irman kemudian minta Drajad Wisnu Setiawan selaku panitia tender untuk memastikan kemenangan konsorsium PNRI. Bertempat di rumah terdakwa di Kemang Pratama, Bekasi, Drajad Wisnu kemudian berjumpa dengna perwakilan konsorsium untuk memastikan persyaratan pelelangan guna memastikan kemenangan konsorsium,” kata penuntut umum.

Masih kata Jaksa,  penandatangan kontrak, Andi bersama Anang Sugiana, Johanes Marliem, Paulus Tanos bersua dengan Setya Novanto untuk menanyakan perihal modal membiayai proyek. Saat itu Novanto mengatakan  modal awal akan diusahakan oleh Made Oka Mas Agung, bos Gunung Agung. Dia juga mengatakan  fee dari proyek tersebut juga diserahkan ke Made Oka.

Setelah penyaluran modal awal dan proyek berjalan, Andi bersama Paulus Tanos bersua dengan Setya Novanto dan Chairuman Harahap. Pada pertemuan tersebut para politisi menagih comitment fee yang disusul oleh pertemuan antara Andi, Johanes Marliem dan Anang Sugiana untuk membicara cara memberikan fee dan diputuskan penyaluran dilakukan oleh PT Quadra Solution sebesar US$7 juta melalui Made Oka. Saat pengerjaan proyek pun Andi mendorong konsorsium agar meminta pembayaran tetap dilakukan meski pengerjaan proyek tidak mencapai target yang telah ditentukan.(SUR ).

No comments

Powered by Blogger.