Terbukti Korupsi Kasus E-KTP, Pengusaha Adi Narogong Dihukum 8 Tahun Penjara.

Andi Narogong.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang di diketuai John Halasan Butarbutar SH menghukum Pengusaha Adi Agustininus alias Adi Narogong selama 8 tahun panjara  potong  selama dalam tahanan. Selain itu yang bersangkutan juga di denda untuk membayar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan di pangadilan Tipikal Jakarta, 21/12/2017.

Selain dihukum seperti yang telah tersebut di atas,  hakim juga mewajibkan terdawa Andi untuk membayar uang pengganti senilai USD 2,5 juta dan Rp 1,186 milyar dikurangi USD 350 ribu  dari yang telah dikembalikan sebelumnya.

Dalam hal itu terdakwa diberi  waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa,' semua hartanya disita dan kemudian dilelang. Hasilnya sebagai pengganti uang negara tersebut. Kalau masih kurang juga, diganti dengan hukuman kurung selama 2 tahun, kata hakim.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana dalam  kasus pangadaan E-KTP secara bersama sama.
Hal yang memeberatkan perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Pembuatan  yang dilakukan terdakwa Andi  dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun , dan menjadikan  masyarakat masih kesulitan mendapat E-KTP.

Hal yang meringankan, Andi belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berterus terang dalam persidangan. Selain itu, Andi telah mengembalilan sebagian uang korupsi yang ia terima.

Terdakwa  Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013 yang
melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Mufti Nur Irawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada terdakwa Andi  selama 8 tahun penjara potong tahanan. Selain itu  Andi dituntut hukuman penjara, juga diwajibkan bayar  denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.  Juga  dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp1,1 miliar, dalam waktu  satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jadi vonis hakim ini sama dengan tungtutan JPU. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.