Tentang Bank Mandiri Yang Digugat Perdata Dan Pidana Oleh HPR.
Bank Mandiri yang digugat secara Perdata dan Pidana oleh HPR, |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mengenai Bank Mandiri (Persero) Tbk yang digugat secara Perdata dan Pidana oleh HPR, pangusaha nasional di bidang investasi, memang cukup menarik untuk diungkap kembali.
Masalahnya, pihak bank berplat merah ini, Bank Mandiri, secara tiba-tiba membuat surat peringatan ke-1 NO: SAM. SA1/JKO.1044/2016 tanggal 10 November 2016 perihal Penyelesaian Kredit atas nama HPR kepada Bank Mandiri.
Dalam surat tersebut dinyatakan kalau HPR berhutang Rp 2,875 milyar lebih yang harus dilunasi dalam waktu 7 hari. Dan dijelaskan pula, bahwa hutang tersebut ketika HPR mempunyai hukum kepada (eks. Legacy Bank Dagang Negara) pada tahun 1991, yang sudah dilebur menjadi Bank Mandiri.
Pernyataan ini yang membuat HPR tercengang dibuatnya, lantaran yang bersangkutan merasa tidak pernah punya hutang pada bank tersebut namun dinyatakan punya hutang sebesar Rp 2,875 milyar lebih.
Tapi sebaliknya, ketika pihak bank diminta dekumen otentiknya yang berkaitan dengan tudingannya bahwa HPR berhutang, ternyata tidak bisa menunjukkan. Disini HPR barang dibuatnya.
Melalui kuasa hukunya, Hartono Tanuwidjaja SH. MH.MSi, HPR mengajukan gugatan perdata ke Pangadilan Negeri Jakarta Barat menuntut ganti rugi Rp 1 triliun lebih. Gugatan ini terdaftar dengan NO:274/PDT.G/2017/PA.Jkt.Brt, dan sidangnya masih berjalan sampai sekarang.
Sementara itu, dalam kasus pidannya Pihak Bank Mandiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena adanya berbagai kejanggalan yang ada, termasuk perbedaan Nomer Rekening dari Bank Dagang Negara ( BDN ) dan Nomer Rekening dari Bank Mandiri. Hal ini yang merupakan Fakta awal terjadinya pelanggaran Pasal 49 (1) UU Perbankan yang dilakukan oleh Bank Mandiri, kata Hartono.
Menurut informasi, Asril Aziz selaku Vice President Bank Mandiri telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya belum lama ini. Dan Hartono berharap, agar polisi meningkatkan pemeriksaannya terhadap terlapor menjadi Penyidikan.
Bersama ini pula disebutkan 10 point fakta yang aneh terhadap tagihan tunggakan piutang yang disebutkan oleh pihak Bank Mandiri terhadap HPR , oleh Hartono Tanuwidjaja SH . MH.MSI ;
1. Nomor Rekening MANDIRI a/n. HPR yg di klaim mempunyai tunggakan kredit : 119 010 0000 6863, padahal secara nyata HPR tidak pernah menandatangani Pembukaan Nomor Rekening tersebut..
2. Nomor Rekening BDN a/n. HPR yang pernah tercatat mempunyai pinjaman kredit di tahun 1990-1992 adalah : 04941.8.1.39.01.2.
3. Tidak ada data record Rekening BDN tahun 1990 sampai dengan 2016.
4. Cuma satu lembar kecil saja terdapat data record Rekening MANDIRI tgl 1/12/2016 sampai dengan 8/12/2016. Atau terbiang hanya berdurasi selama satu pekan saja, dan ini yang membuat sangat aneh bin janggal.
5. Tidak ada data record Rekening MANDIRI pada saat penyerahan piutang ke KPKNL Jakarta 1 tgl 30-11-2004.
6. Agunan kredit versi Perjanjian Kredit No. 31/005/KMK PDN Tgl. 4-1-1990 jo No. 31/050/KMK PDN Tgl. 4-2-1990 jo No. 32/006/KMK PDN Tgl 5-1-1991 : SHM No. 15,16,17/Jati Petamburan an. Thio Kim Eng, telah dijual ke Fadel Muhammad tahun 1992.
7. Agunan kredit versi surat MANDIRI Nomor : SAM.SA1/JKO.1192/2016, Tgl. 9-12-2016 jo Nomor : SAM.SA1/JKO.1044/2016, Tgl. 10-11-2016 : SHM No. 72/ Kadubeureum an. Amirudin bin Bahrudin ,juga telah dijual ke Jimmy Mohtar pada tahun 1990.
8. Ke-2 agunan kredit versi BDN dan MANDIRI tersebut tidak ada dibebani HT dan Asli SHM tidak dikuasai oleh pihak Bank.
9. Tidak pernah ada ditemukan Laporan SID (Sistem Informasi Debitur) yg diserahkan PT. Bank MANDIRI (Persero) Tbk. - selaku Kreditur ke Bank Indonesia, sebagai kewajiban pelaporan administratif bulanan secara rutin.
10. Berdasarkan BI Checking No. Laporan : 19.28354084/PPIP/PIK utk posisi data terakhir : 31-01-2017, Debitur : Harjani Prem Ramchand ternyata secara fakta terbukti tidak ada ditemukan pencatatan kewajiban utang ke Bank MANDIRI. (SUR).
Masalahnya, pihak bank berplat merah ini, Bank Mandiri, secara tiba-tiba membuat surat peringatan ke-1 NO: SAM. SA1/JKO.1044/2016 tanggal 10 November 2016 perihal Penyelesaian Kredit atas nama HPR kepada Bank Mandiri.
Dalam surat tersebut dinyatakan kalau HPR berhutang Rp 2,875 milyar lebih yang harus dilunasi dalam waktu 7 hari. Dan dijelaskan pula, bahwa hutang tersebut ketika HPR mempunyai hukum kepada (eks. Legacy Bank Dagang Negara) pada tahun 1991, yang sudah dilebur menjadi Bank Mandiri.
Pernyataan ini yang membuat HPR tercengang dibuatnya, lantaran yang bersangkutan merasa tidak pernah punya hutang pada bank tersebut namun dinyatakan punya hutang sebesar Rp 2,875 milyar lebih.
Tapi sebaliknya, ketika pihak bank diminta dekumen otentiknya yang berkaitan dengan tudingannya bahwa HPR berhutang, ternyata tidak bisa menunjukkan. Disini HPR barang dibuatnya.
Melalui kuasa hukunya, Hartono Tanuwidjaja SH. MH.MSi, HPR mengajukan gugatan perdata ke Pangadilan Negeri Jakarta Barat menuntut ganti rugi Rp 1 triliun lebih. Gugatan ini terdaftar dengan NO:274/PDT.G/2017/PA.Jkt.Brt, dan sidangnya masih berjalan sampai sekarang.
Sementara itu, dalam kasus pidannya Pihak Bank Mandiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena adanya berbagai kejanggalan yang ada, termasuk perbedaan Nomer Rekening dari Bank Dagang Negara ( BDN ) dan Nomer Rekening dari Bank Mandiri. Hal ini yang merupakan Fakta awal terjadinya pelanggaran Pasal 49 (1) UU Perbankan yang dilakukan oleh Bank Mandiri, kata Hartono.
Menurut informasi, Asril Aziz selaku Vice President Bank Mandiri telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya belum lama ini. Dan Hartono berharap, agar polisi meningkatkan pemeriksaannya terhadap terlapor menjadi Penyidikan.
Bersama ini pula disebutkan 10 point fakta yang aneh terhadap tagihan tunggakan piutang yang disebutkan oleh pihak Bank Mandiri terhadap HPR , oleh Hartono Tanuwidjaja SH . MH.MSI ;
1. Nomor Rekening MANDIRI a/n. HPR yg di klaim mempunyai tunggakan kredit : 119 010 0000 6863, padahal secara nyata HPR tidak pernah menandatangani Pembukaan Nomor Rekening tersebut..
2. Nomor Rekening BDN a/n. HPR yang pernah tercatat mempunyai pinjaman kredit di tahun 1990-1992 adalah : 04941.8.1.39.01.2.
3. Tidak ada data record Rekening BDN tahun 1990 sampai dengan 2016.
4. Cuma satu lembar kecil saja terdapat data record Rekening MANDIRI tgl 1/12/2016 sampai dengan 8/12/2016. Atau terbiang hanya berdurasi selama satu pekan saja, dan ini yang membuat sangat aneh bin janggal.
5. Tidak ada data record Rekening MANDIRI pada saat penyerahan piutang ke KPKNL Jakarta 1 tgl 30-11-2004.
6. Agunan kredit versi Perjanjian Kredit No. 31/005/KMK PDN Tgl. 4-1-1990 jo No. 31/050/KMK PDN Tgl. 4-2-1990 jo No. 32/006/KMK PDN Tgl 5-1-1991 : SHM No. 15,16,17/Jati Petamburan an. Thio Kim Eng, telah dijual ke Fadel Muhammad tahun 1992.
7. Agunan kredit versi surat MANDIRI Nomor : SAM.SA1/JKO.1192/2016, Tgl. 9-12-2016 jo Nomor : SAM.SA1/JKO.1044/2016, Tgl. 10-11-2016 : SHM No. 72/ Kadubeureum an. Amirudin bin Bahrudin ,juga telah dijual ke Jimmy Mohtar pada tahun 1990.
8. Ke-2 agunan kredit versi BDN dan MANDIRI tersebut tidak ada dibebani HT dan Asli SHM tidak dikuasai oleh pihak Bank.
9. Tidak pernah ada ditemukan Laporan SID (Sistem Informasi Debitur) yg diserahkan PT. Bank MANDIRI (Persero) Tbk. - selaku Kreditur ke Bank Indonesia, sebagai kewajiban pelaporan administratif bulanan secara rutin.
10. Berdasarkan BI Checking No. Laporan : 19.28354084/PPIP/PIK utk posisi data terakhir : 31-01-2017, Debitur : Harjani Prem Ramchand ternyata secara fakta terbukti tidak ada ditemukan pencatatan kewajiban utang ke Bank MANDIRI. (SUR).
No comments