Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik, Pemerintah Harus Transparan

UU KIP
BIREUEN-BERITA-ONE.COM-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik di Kabupaten Bireuen.

Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Bireuen diwakili Staf ahli bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembagunan, Raden Yus Rusmadi, ST, Kamis (30/11/2017). di Aula Setdakab Lama setempat.

Pada kesempatan itu, Raden Yus Rusmadi, ST dalam inti sambutannya mengatakan, salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

Dikatakan, dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut, PPID pejabat diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan Pemerintah adalah bersifat terbuka tidak seperti yang selama ini terjadi setiap kinerja skpd serba terselubung kemungkinan besar merupakan arahan mantan Bupati Bireuen ,sehingga Skpd di Bireuen telah kangkangi UU No 14Tahun 2008.mudah - mudahan dalam pemerintahaan Bupati H.Saifannur .S.Sos kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.

“Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17,” jelas Raden Yus Rusmadi.

Menurutnya, jika penyelenggaraan Pemerintah tidak transparan maka akan terjadinya masyarakat yang pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa dan ketidak berdayaan masyarakat akan aturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat Pemerintah. Pemerintah akan tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak akan mengetahui apa yang terjadi.

“Sangat penting kiranya pemerintah memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan programnya,” kata Staf ahli Bupati Bireuen bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembagunan ini.

Di samping itu, pembentukan PPID dalam mengawasi jalannya transparansi merupakan salah satu konsekuensi dan alternatif guna mensukseskan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik pada masa mendatang, pintanya.

Sebelumnya, Panitia pelaksana Mulyadi S.Pd. M.Pd melaporkan, kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk  memberikan pemahaman kepada peserta tentang implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman dan pedoman terkait penyusunan daftar Informasi, jelas Ketua PPID Kabupaten Bireuen ini.

Dirincikan, kegiatan ini diikuti sejumlah  80 orang peserta terdiri dari operator dan pembantu operator di jajaran SKPK dan Pejabat Penggelola Informasi Daerah (PPID) pembantu se-Kabupaten Bireuen, menghadirkan narasumber Hamdan Nurdin Komisioner Komisi informasi (KKIA) Aceh.

“Para peserta yang menmateri yang diberikan narasumber agar diimplementasikan di jajaran masing-masing dan diharapkan dapat menambah pengetahuan, informasi serta sebagai sarana komunikasi dan koordinasi yang nyata dilapangan, harap Mulyadi. (Hen)

No comments

Powered by Blogger.