Simpan Sabu Mantan Kades Tanjung Telang Di Tangkap Polisi
Supardi Mantan Kades TJ Telang |
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Polres Prabumulih kembali berhasil menagkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. pelaku Supardi MS Bin Masnih (43) adalah mantan kepala desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat, di tangkap petugas polres Prabumulih lantaran terbukti menyimpan Narkoba Jenis Sabu di kediamannya.
berdasarkan LP/165/XII/2017/SUMSEL /SATRES NARKOBA Prabumulih dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kediaman mantan kadesd sering di jadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Setelah melalui proses penyelidikan, Rabu (20/12 /1017) Sekitar Pukul 16, 30 Wib Tim Sat Resnarkoba polres Prabumulih bergerak untuk melakukan pengerebekan di TKP. Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan, barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkoba jenis Shabu dgn berat Brutto 0,41 gram berhasil ditemukan di kediaman pelaku.
Selain itu, 1 (satu) buah Timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu, Bong, Pirek, Karet Dot, Sekop, Uang sebesar Rp.50.000, Seperangkat alat judi dadu kuncang,Kotak rokok Merk Gudang Garam Hitam tempat tersimpan BB shabu & BB uang juga turut diamankan oleh Petugas.
Guna pengembangan lebih lanjut, Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang aparat ke Polres Prabumulih.
Sementara itu, dihadapan petugas, Pelaku Supardi tampak tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatan nya. "memang barang tu punya aku pak, baru kali inilah saya makai narkoba" kilah pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurut Kasat merupakan target operasi tim Satres Narkoba Polres Prabumulih. Saat ini lanjutnya, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan serta pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun (MK)
berdasarkan LP/165/XII/2017/SUMSEL /SATRES NARKOBA Prabumulih dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kediaman mantan kadesd sering di jadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Setelah melalui proses penyelidikan, Rabu (20/12 /1017) Sekitar Pukul 16, 30 Wib Tim Sat Resnarkoba polres Prabumulih bergerak untuk melakukan pengerebekan di TKP. Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan, barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkoba jenis Shabu dgn berat Brutto 0,41 gram berhasil ditemukan di kediaman pelaku.
Selain itu, 1 (satu) buah Timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu, Bong, Pirek, Karet Dot, Sekop, Uang sebesar Rp.50.000, Seperangkat alat judi dadu kuncang,Kotak rokok Merk Gudang Garam Hitam tempat tersimpan BB shabu & BB uang juga turut diamankan oleh Petugas.
Guna pengembangan lebih lanjut, Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang aparat ke Polres Prabumulih.
Sementara itu, dihadapan petugas, Pelaku Supardi tampak tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatan nya. "memang barang tu punya aku pak, baru kali inilah saya makai narkoba" kilah pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurut Kasat merupakan target operasi tim Satres Narkoba Polres Prabumulih. Saat ini lanjutnya, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan serta pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun (MK)
No comments