Selain Memproduksi Sabu Dan Ekstasi, Diskotik MD Internasional Juga Jual Liquid Narkoba.

Sabu liquid ini dijual RP 400 ribu perbotol 350 mm
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, selain menjadi tempat pembuat sabu dan ekstasi, Diskotek MG Internasional di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, juga memproduksi sabu liquid di lantai bagian atas. Sabu liquid itu dijual seharga Rp 400 ribu per 330 militer.

Dalam kemasan itu telah dicampur beberapa jenis narkoba seperti sabu dan ekstasi. Untuk mendapatkan sabu tersebut, pengunjung diwajibkan membeli sebuah voucher kartu. Sementara itu, proses produksi sabu liquid ini dilakukan di lantai 4 gedung yang sama.

“Iya, penggerebekan saat ini masih berlangsung dipimpin oleh Deputi Penindakan BNN Bapak Arman Depari,” kata Brigjen Anjan.

Brigjen Anjan mengatakan, penggerebekan berlangsung di lantai 4 dan  dilakukan setelah penyidik BNN mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dia ada menjual minuman satu botol itu dijual Rp 400 ribu, itu dicampur sabu liquid, kemudian ada ekstasinya juga,” kata Anjan.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Diskotek MG Club International di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Di diskotek tersebut ditemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi, Sabtu (17-12-2017).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, penggerebekan diskotik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Penggerebekan tersebut bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari laporan itu kemudian Team Gabungan BNN Pusat melaksanakan razia dan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengelola serta tempat hiburan malam di wilayah kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Hasilnya mendapati 5 orang tersangka yang mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan shabu. Para tersangka diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang dan team menggeledah seluruh bangunan MG club dan didapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4.

Sehingga lokasi MG dipasang police line dan lokasi ditutup untuk pemeriksaan lebih mendalam. “Di situ ada pabrik pembuatan narkobanya,” tuturnya.

Arman Depari menjelaskan, dari kasus tersebut sementara polisi menetapkan lima orang tersangka, meraka adalah WA (43), FE (23), DW (40), MI (45) dan FA (40). “Ada satu orang yang merupakan pemilik dan operator laboratorium masih dalam pengejaran,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan
Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (produsen pembuat narkotika golongan 1). (TBN/SUR).

Teks fot: .

No comments

Powered by Blogger.