Saksi : PT. MMI Mengalami Kerugian Rp 22,I Milyar Lebih
Terdakwa Dalton Inchiro Tanonaka. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus tindakan pidana pinipuan dan penggelapan yang dilakukan warganegara Amerika Serikat (AS) Dalton Inchiro Tanonaka (62), dan merugikan pengusaha Indonesia HPR sebesar Rp 6 miyar lebih, sidangnya dibuka kembali oleh hakim Ibnu Basuki SH di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 /12/2017.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penutut Umum (JPU) Sigit Haryanto SH rencananya menghadirkan dua orang saksi yaitu Akuntan Publik Syahril Malik, dan Meneger Keuangan PT. Melia Media Internasional (PT. MMI) Sucipto. Namun Sucipto tidak hadir walau sudah dua kali dipanggil Jaksa.
Syahril dibawah sumpah menjelaskan, dirinya memang pernah melakukan Audit di perusahaan PT. MMI atas permintaan klien HPR, dan juga atas persetujuan Dalton salaku pimpinan perusahaan tersebut pada bulan November 2014.
Sebelum melakukan Audit, saksi Syahril yang benaung pada Akuntan Publik Rama Wendra tersebut mengatakan, dirinya diminta oleh kliennya HPR untuk melakukan Audit pada PT. MMI .
Sebelum melakukan pekerja Audit, saksi diantar HPR ke PT. MMI dan bertemu dengan pihak menagement, yaitu Dalton Pimpinan perusahaan, dan Sucipto salaku direktur Keuangan pada perusahaan tersebut.
Dalam melakukan pekerja Audit pada bulan November 2014 selama 10 hari, saksi mengetahui bahwa perusahaan PT. MMI berdasarkan akta pendirian berddiri pada tahun 2014, dan bergerak dibidang konsultan menagement. Dan diketahui pula bahwa perusahaan ini dimiliki oleh orang asing, yaitu Dalton, maka ada izin dari BKPN.
Hasil Audit selama 10 hari tersebut diserahkan pada pemohon dua hari kemudian, dan ditanda tangani oleh HPR.
Saksi menambahkan, perusahaan PT. MMI ini mengalami Neraca negatip, karena sebelum perusahaan ini mempunyai Akta pendirian, sudah banyak pengeluaran, sehingga ada utang pajak, utang leasing dan lainnya.
Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengatakan, bahwa perusahaan PT. MMI milik terdakwa Dalton ini, sampai 31 September 2014, mengalami kerugian Rp 22 milyar lebih, kata saksi Syaril dengan tegas.
Menjawab pertanyaan panasehat hukum terdakwa, saksi mengatakan bahwa sebelum melakukan pekerjan Audit seperti yang diminta HPR, sudah bertemu dan mendapat izin dari pihak menagement Sucipto dan Dalton. Sehingga kami bekerja sesuai standar operasi/Sop, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula adanya kerja sama korban HPR dengan Dalton dibidang media , bernama The Indonesia Channel, yan terjadi 10 Oktober 2015, dimana HPR menginvestasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).
Pada sekitar awal bulan November pihak korban, mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih.
Korban kecewa, didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton pada 14 Januari 2015 membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan.
Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Sehingga Dalton dimejahijaukan seperti sekarang ini. (SUR).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penutut Umum (JPU) Sigit Haryanto SH rencananya menghadirkan dua orang saksi yaitu Akuntan Publik Syahril Malik, dan Meneger Keuangan PT. Melia Media Internasional (PT. MMI) Sucipto. Namun Sucipto tidak hadir walau sudah dua kali dipanggil Jaksa.
Syahril dibawah sumpah menjelaskan, dirinya memang pernah melakukan Audit di perusahaan PT. MMI atas permintaan klien HPR, dan juga atas persetujuan Dalton salaku pimpinan perusahaan tersebut pada bulan November 2014.
Sebelum melakukan Audit, saksi Syahril yang benaung pada Akuntan Publik Rama Wendra tersebut mengatakan, dirinya diminta oleh kliennya HPR untuk melakukan Audit pada PT. MMI .
Sebelum melakukan pekerja Audit, saksi diantar HPR ke PT. MMI dan bertemu dengan pihak menagement, yaitu Dalton Pimpinan perusahaan, dan Sucipto salaku direktur Keuangan pada perusahaan tersebut.
Dalam melakukan pekerja Audit pada bulan November 2014 selama 10 hari, saksi mengetahui bahwa perusahaan PT. MMI berdasarkan akta pendirian berddiri pada tahun 2014, dan bergerak dibidang konsultan menagement. Dan diketahui pula bahwa perusahaan ini dimiliki oleh orang asing, yaitu Dalton, maka ada izin dari BKPN.
Hasil Audit selama 10 hari tersebut diserahkan pada pemohon dua hari kemudian, dan ditanda tangani oleh HPR.
Saksi menambahkan, perusahaan PT. MMI ini mengalami Neraca negatip, karena sebelum perusahaan ini mempunyai Akta pendirian, sudah banyak pengeluaran, sehingga ada utang pajak, utang leasing dan lainnya.
Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengatakan, bahwa perusahaan PT. MMI milik terdakwa Dalton ini, sampai 31 September 2014, mengalami kerugian Rp 22 milyar lebih, kata saksi Syaril dengan tegas.
Menjawab pertanyaan panasehat hukum terdakwa, saksi mengatakan bahwa sebelum melakukan pekerjan Audit seperti yang diminta HPR, sudah bertemu dan mendapat izin dari pihak menagement Sucipto dan Dalton. Sehingga kami bekerja sesuai standar operasi/Sop, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula adanya kerja sama korban HPR dengan Dalton dibidang media , bernama The Indonesia Channel, yan terjadi 10 Oktober 2015, dimana HPR menginvestasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).
Pada sekitar awal bulan November pihak korban, mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih.
Korban kecewa, didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton pada 14 Januari 2015 membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan.
Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Sehingga Dalton dimejahijaukan seperti sekarang ini. (SUR).
No comments