Saksi : PT. MMI Mengalami Kerugian Rp 22,I Milyar Lebih

Terdakwa Dalton Inchiro Tanonaka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus tindakan pidana pinipuan  dan penggelapan yang dilakukan warganegara Amerika  Serikat (AS) Dalton Inchiro Tanonaka  (62), dan merugikan pengusaha Indonesia HPR  sebesar Rp 6 miyar lebih, sidangnya dibuka kembali oleh hakim Ibnu Basuki SH di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 /12/2017.

Dalam sidang kali  ini Jaksa Penutut Umum (JPU) Sigit Haryanto SH rencananya menghadirkan dua orang saksi yaitu Akuntan Publik Syahril  Malik, dan Meneger Keuangan PT. Melia Media Internasional  (PT. MMI) Sucipto. Namun Sucipto tidak hadir walau sudah dua kali dipanggil Jaksa.

Syahril dibawah sumpah menjelaskan, dirinya memang pernah melakukan Audit di perusahaan PT. MMI atas permintaan klien  HPR,  dan juga atas persetujuan Dalton salaku pimpinan perusahaan tersebut pada bulan  November  2014.

Sebelum  melakukan Audit, saksi Syahril yang benaung pada Akuntan Publik Rama Wendra  tersebut mengatakan, dirinya diminta oleh  kliennya  HPR untuk melakukan Audit pada PT. MMI .

Sebelum  melakukan pekerja Audit, saksi diantar HPR ke PT. MMI dan bertemu dengan pihak menagement,  yaitu Dalton Pimpinan perusahaan,   dan Sucipto salaku direktur Keuangan pada perusahaan tersebut.

Dalam melakukan pekerja Audit pada bulan November 2014 selama 10 hari, saksi  mengetahui bahwa perusahaan PT. MMI berdasarkan akta pendirian berddiri pada tahun 2014, dan bergerak dibidang konsultan menagement. Dan diketahui pula bahwa perusahaan ini dimiliki oleh orang asing, yaitu Dalton, maka ada izin dari BKPN.

Hasil Audit selama 10 hari tersebut diserahkan pada pemohon dua hari kemudian, dan ditanda tangani oleh HPR.

Saksi  menambahkan, perusahaan PT. MMI ini mengalami Neraca negatip, karena sebelum perusahaan ini mempunyai Akta pendirian,  sudah banyak pengeluaran, sehingga ada utang pajak,  utang leasing dan lainnya.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengatakan, bahwa perusahaan PT. MMI milik terdakwa Dalton  ini, sampai  31 September 2014,  mengalami kerugian Rp 22 milyar lebih, kata saksi Syaril dengan tegas.

Menjawab pertanyaan panasehat hukum terdakwa, saksi mengatakan bahwa sebelum melakukan pekerjan Audit seperti yang diminta HPR,  sudah bertemu dan mendapat izin dari pihak menagement Sucipto dan Dalton. Sehingga kami bekerja sesuai standar operasi/Sop, katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  bermula  adanya kerja sama korban HPR dengan Dalton dibidang media , bernama The Indonesia Channel, yan terjadi 10 Oktober 2015,  dimana HPR menginvestasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).

Pada sekitar awal bulan November pihak korban, mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut   mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih.

Korban kecewa, didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton  pada 14 Januari 2015  membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan.

Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban  melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Sehingga Dalton dimejahijaukan seperti sekarang ini. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.