Saksi HPR : Saya Minta Uang Dikembalikan, Terdakwa Janji Janji Terus.

Saksi korban HPR (kanan) dan pengacara Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH.

   
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus penipuan dan penggalapan yang dilakukan  terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka (62) persidangannya di gelar kembali oleh hakim Ibnu Basuki SH.  Kali ini pesidangn dengan agenda  pemeriksan para di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017.

Saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit SH  pada sidang hari ini adalah saksi korban HPR dan saksi Ahmad Sanusi. Keduanya memberikan kesaksian secara bergantian sesuai perintah hakim.

Dihadapan majelis hakim dan dibawah sumpah saksi HPR mengatakan, ia berkenalan dengan terdakwa  Dalton sekitar bulan Juni 2014. Kalau itu,  setelah bicara panjang lebar dalam acara akan siang,  yang bersangkutan terdakwa Dalton   berbicara soal  bisnis,  dimana Dalton mengaku punya usaha dibidang media  elektronik bernama The Indonesian  Channel (TIC)  dengan badan hukum PT. Melia Media Internasional.

Perusahaan milik Dalton bergerak dalam bidang produksi recording,  merekam keindahan Indonesia dari segi budaya, panorama dan lain sebagainya. Nantinya rekaman itu di dijual ke pihak pembeli untuk disiarkan.

Tetdakwa Dalton
Terdakwa waktu itu, kata HPR,  mengajak  untuk bergabung dalam bisnis infetasi tersebut , dan akan diberikan saham pengendali sebesar 20 % jika mau memberikan pinjaman  uang sebagai sebesar  1  juta dolar AS. Lagu pula kata Dalton, tahun mendatang perusahaannya di prediksi  akan pendapatan keuntungan 1 juta dolar AS.

Kala itu saksi HPR belum tertarik, tapi pada waktu lain terdakwa Dalton datang ke kantor saksi, yang katanya akan meminjam uang 500 ribu dolar AS. Dan uang ini akan dijadikan bagian dari Investasi.

"Tetdakwa Dalton pada tanggal 22 September 2014 mengirim E-mail kepada saya, namun tidak saya  jawab", kata saksi HPR menjawab pertanyaan hakim .

Setelah saksi mengiyakan tawaran tersebut, pada tanggal 9 Oktober 2024 terdakwa Dalton mengirim infois  berikut kwitansi penagihan, dan satu hari kemudian 10 Oktober 2014 saksi  melalui karyawannya kirim uang ke terdakwa Dalton 500 ribu dolar AS sebanyak dua kali.

Pada 13 Oktober  saksi HPR minta data-data tentang perusahaan milik terdakwa untuk di audit oleh   Akuntan Publik dari luar. Dan pada tanggal 15 Oktober Akuntan Publik masuk ke perusahaan terdakwa untuk mengaudit perusahaan milik terdakwa,  yaitu PT. MMI.

Pada akhir Oktober,
hasil audit perusahaan milik terdakwa yang  modal dasar sebesar 350 ribu dolar AS,  ternyata  hasilnya mengecek akan.  Perusahaan rugi Rp 22 milyar lebih pada akhir September .

"Tentu  saya tidak mau masuk pada perusahaan yang rugi. Lalu saya minta uang   dikembalikan. Dan terdakwa Dalton menyanggupi dalam waktu satu bulan, yaitu tangal 3 Desember, " kata saksi.

'Kita tidak usah ribut-ribut, kita kan teman "kata Dalton kepada saksi HPR .

Sampai pada waktunya,  Dalton menghilang, dan kalau dihubungi katanya sedang bisnis diluar, Papua, Jepang, Singapura dan sebagainya. Pokoknya terdakwa susah ditemukan, kata saksi HPR .

Baru bisa bertemu tanggal 17 Desember 2014, itu manasih belum bisa membayar uang yang telah dipakai secara pribadi tersebut. Dan pada waktu tersebut masalah sudah diserahkan kepada pengacara saksi, yaitu Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH.

Pada waktu  saksi,  terdakwa,  dan pengacara saksi bertemu . Dikatakan,  masalah ini  kalau tidak mau bayar,  bisa dilaporkan ke Polisi  atau digugat Perdata. Setelah bertemu kembali ditandatanganinya pernyataan dari Dalton yang akan membayar hutang tersebut pada tanggal 16 Juni. Tapi pada akhirnya hutang tetap tidak dibayar oleh terdakwa.

Sementara itu Saksi Ahmad Sanusi saat ditanya hakim mengatakan,  bahwa uang  500 ribu dolar AS itu dirinya yang mengirimkan kepada terdakwa Dalton melalui transfer sebanyak dua kali ke rekening perusahaan  PT. MMI.

Pada  akhirnya uang milik  korban HPR tidak juga dibayar, kasus akhirnya dilaporkan ke Polisi melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwijdjaja SH MSi, melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan No.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015  lalu.

Dan sekarang terdakwa Dalton sedang diadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kasus ini ditunda tanggal 13 September mendatang dengan acara masih pemeriksan saksi-saksi. (SUR ).


   

No comments

Powered by Blogger.