Razia Angkutan Umum Polisi Temukan 20 Bal Ganja Kering
Tersangka ZKN dan barang bukti diamankan polisi |
LANGSA,BERITA-ONE.COM,- Kepolisian Sektor Langsa Barat Dan Birem Bayeun Polres Langsa amankan 20 (dua puluh) paket Ganja kering pada saat melakukan razia angkutan umum, Rabu(20/12/2017).
20 bal ganja tersebut di bawa oleh pemuda asal Desa Jurong Kecamatan. Sawang Kabupaten. Aceh Utara, penangkapan terhadap tersangka hasil dari gelar razia gabungan K2YD (Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan) pukul 14.30 Wib di depan mako polsek Langsa Barat.
Dikatakan oleh Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik Pelaksanaan razia di pimpin masing -masing Kapolsek, pada saat razia petugas menghentikan mobil penumpang L300 dengan nomor Polisi BL 1568 AN, Saat di lakukan pemeriksaan terhadap penumpang di temukan kotak besar yang berisikan ganja kering, sejenak setelah ditemukan barang bukti,Polisi langsung mengamankan ZKN, 25 tahun, Tani, Desa Jurong Kec. Sawang Kab. Aceh Utara,yang sebelumnya sudah di curigai.
“Barang bukti yang kita amankan 20 (dua puluh) paket Ganja yang terbungkus lakban warna coklat dengan berat 20 Kg, 1 (satu) Buah Tas ransel merk polo rapael warna hitam, 1 (satu) Buah kotak Dus warna Coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam”,jelas Kapolres Langsa.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dia mendapatkan Ganja tersebut dari temannya yang bernama Syahrul (Nama Panggilan), umur 20 thn yang dikirim dari Blang Kejeren Kabupaten. Aceh Tenggara ke lhoksemawe melalui mobil Penumpang.
Dari Lhoksumawe tersangka berencana membawa ganja tersebut menuju Pekan Baru, untuk di berikan kepada Rian alias Alex dengan upah sebesar Rp. 7 Juta Rupiah,menurut pengakuan ZKN upah yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari .
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Langsa Barat, sedangkan untuk teman tersangka yang bernama Syahrul masuk dalm Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Langsa Barat Polres Langsa" pungkas Kapolres (SU)
20 bal ganja tersebut di bawa oleh pemuda asal Desa Jurong Kecamatan. Sawang Kabupaten. Aceh Utara, penangkapan terhadap tersangka hasil dari gelar razia gabungan K2YD (Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan) pukul 14.30 Wib di depan mako polsek Langsa Barat.
Dikatakan oleh Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik Pelaksanaan razia di pimpin masing -masing Kapolsek, pada saat razia petugas menghentikan mobil penumpang L300 dengan nomor Polisi BL 1568 AN, Saat di lakukan pemeriksaan terhadap penumpang di temukan kotak besar yang berisikan ganja kering, sejenak setelah ditemukan barang bukti,Polisi langsung mengamankan ZKN, 25 tahun, Tani, Desa Jurong Kec. Sawang Kab. Aceh Utara,yang sebelumnya sudah di curigai.
“Barang bukti yang kita amankan 20 (dua puluh) paket Ganja yang terbungkus lakban warna coklat dengan berat 20 Kg, 1 (satu) Buah Tas ransel merk polo rapael warna hitam, 1 (satu) Buah kotak Dus warna Coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam”,jelas Kapolres Langsa.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dia mendapatkan Ganja tersebut dari temannya yang bernama Syahrul (Nama Panggilan), umur 20 thn yang dikirim dari Blang Kejeren Kabupaten. Aceh Tenggara ke lhoksemawe melalui mobil Penumpang.
Dari Lhoksumawe tersangka berencana membawa ganja tersebut menuju Pekan Baru, untuk di berikan kepada Rian alias Alex dengan upah sebesar Rp. 7 Juta Rupiah,menurut pengakuan ZKN upah yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari .
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Langsa Barat, sedangkan untuk teman tersangka yang bernama Syahrul masuk dalm Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Langsa Barat Polres Langsa" pungkas Kapolres (SU)
No comments