PT. Banjarsari Masih Melancarkan Aksinya Di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) |
LAHAT,BERITA-ONE.COM-Merapi Timur, sabtu 23/12 2017,satu bulan lebih perkara yang dilaporkan Supriadi Efendi (Laporan Polisi Nomor : LPB/748/XI/2017/SPKT, tertanggal 01 November 2017, an. Pelapor SUPRIADI EFENDI) ditangani penyidik Kepolisian Resor Lahat dan diawasi oleh Polda Sumatera Selatan, Penasehat Hukum supriadi, Fidel Angwar Masse menuturkan kepada Wartawan berita-one.com PT. Banjarsari masih terus melancarkan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Perbuatan awal yang dilakukan PT. Banjarsari Pribumi dengan hanya menggusur tanah dan pohon karet milik Bapak Supriadi, kini meningkat menjadi pengerukan atau penambangan batubara.
Pemeriksaan (BAP) terhadap Pelapor, Saksi Pemilik Lahan awal sebelumnya dibeli Pelapor, Saksi yang bersama-sama melakukan pemagaran di lahan milik Pelapor serta saksi batas telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Lahat.
Pada hari Selasa, 12 Desember 2017 Fidel berujar kepada Wartawan portal ini telah dilakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Penyidik Kepolisian Resor Lahat, dihadiri oleh Pelapor Supriadi beserta keluarga dan Penasehat Hukum Pelapor. Saat cek TKP, ditemukan fakta bahwa PT. Banjarsari Pribumi sedang melakukan aktifitas penambangan di TKP.
Dengan dilakukannya cek TKP, Penyidik Kepolisian Resor Lahat telah mengabadikan situasi TKP termasuk kegiatan / aktivitas pertambangan dan barang bukti yang berada di TKP dan telah memperoleh gambaran nyata tentang situasi dan kondisi TKP.
“Atas dasar cek TKP, seharusnya penyidik Kepolisian Resor Lahat mengambil tindakan berupa tindakan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan pengamanan TKP penting dilakukan untuk mencegah kerusakan Tempat Kejadian Perkara serta mencegah hilangnya barang bukti”.
Jika dikatakan bahwa tindakan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dapat dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Supriadi Efendi karena dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Banjarsari Pribumi adalah tindak pidana biasa, dalam hal ini Tindak Pidana Pengerusakan Secara Bersama-Sama dan Penyerobotan Tanah dan Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin / Hak, dan bukan tindak pidana tertentu yaitu Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan maka pendapat atau pandangan tersebut adalah keliru. Tutup Fidel(ELN)
Pemeriksaan (BAP) terhadap Pelapor, Saksi Pemilik Lahan awal sebelumnya dibeli Pelapor, Saksi yang bersama-sama melakukan pemagaran di lahan milik Pelapor serta saksi batas telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Lahat.
Pada hari Selasa, 12 Desember 2017 Fidel berujar kepada Wartawan portal ini telah dilakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Penyidik Kepolisian Resor Lahat, dihadiri oleh Pelapor Supriadi beserta keluarga dan Penasehat Hukum Pelapor. Saat cek TKP, ditemukan fakta bahwa PT. Banjarsari Pribumi sedang melakukan aktifitas penambangan di TKP.
Dengan dilakukannya cek TKP, Penyidik Kepolisian Resor Lahat telah mengabadikan situasi TKP termasuk kegiatan / aktivitas pertambangan dan barang bukti yang berada di TKP dan telah memperoleh gambaran nyata tentang situasi dan kondisi TKP.
“Atas dasar cek TKP, seharusnya penyidik Kepolisian Resor Lahat mengambil tindakan berupa tindakan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan pengamanan TKP penting dilakukan untuk mencegah kerusakan Tempat Kejadian Perkara serta mencegah hilangnya barang bukti”.
Jika dikatakan bahwa tindakan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dapat dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Supriadi Efendi karena dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Banjarsari Pribumi adalah tindak pidana biasa, dalam hal ini Tindak Pidana Pengerusakan Secara Bersama-Sama dan Penyerobotan Tanah dan Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin / Hak, dan bukan tindak pidana tertentu yaitu Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan maka pendapat atau pandangan tersebut adalah keliru. Tutup Fidel(ELN)
No comments