Prety Asmara Mulai Diadili
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Artis Pretty Asmara yang dituduh menjadi penghubung bandar narkoba ke kalangan artis Indonesia mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kemarin.
Oleh Jaksa Erwin SH, terdakwa diadili bersama bandar narkoba bernama Hamdani. Dalam dakwaan keduanya didakwa antara lain menguasai, memiliki dan mengedarkan narkoba tanpa ijin yang berwenang.
Berdasarkan catatan BERITA-ONE.COM, Penangkapan terhadap mereka dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel Grand Mercure Jakarta Pusat.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel itu dan menemukan 0,92 gram sabu.
Saat itu, polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.
Awalnya, petugas meringkus Dani dan Pretty di Lobi Hotel Grand Mercure kemudian polisi membawa kedua tersangka ke Kamar 2138 Hotel Grand Mercure dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,92 gram.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memberikan sabu kepada AL yang masih buron di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure.
Selain Pretty, polisi menangkap 7 artis Ibu Kota lainnya yang sedang berpesta narkotika. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Pretty ditangkap di lobi hotel, sedangkan 7 rekan artisnya digerebek di sebuah ruangan karaoke di hotel yang sama.
Ketujuh artis tersebut yakni SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model) dan DW (penyanyi pop).
Barang yang disita kala itu bukti satu amplop cokelat berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 pil "happy five".(SUR).
Teks foto : Prety Asmara (baju batik)
Oleh Jaksa Erwin SH, terdakwa diadili bersama bandar narkoba bernama Hamdani. Dalam dakwaan keduanya didakwa antara lain menguasai, memiliki dan mengedarkan narkoba tanpa ijin yang berwenang.
Berdasarkan catatan BERITA-ONE.COM, Penangkapan terhadap mereka dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel Grand Mercure Jakarta Pusat.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel itu dan menemukan 0,92 gram sabu.
Saat itu, polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.
Awalnya, petugas meringkus Dani dan Pretty di Lobi Hotel Grand Mercure kemudian polisi membawa kedua tersangka ke Kamar 2138 Hotel Grand Mercure dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,92 gram.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memberikan sabu kepada AL yang masih buron di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure.
Selain Pretty, polisi menangkap 7 artis Ibu Kota lainnya yang sedang berpesta narkotika. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Pretty ditangkap di lobi hotel, sedangkan 7 rekan artisnya digerebek di sebuah ruangan karaoke di hotel yang sama.
Ketujuh artis tersebut yakni SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model) dan DW (penyanyi pop).
Barang yang disita kala itu bukti satu amplop cokelat berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 pil "happy five".(SUR).
Teks foto : Prety Asmara (baju batik)
No comments