PPA Kejaksan Agung Jelaskan Soal Basan Dan Baran.
Pembicara, moderator dan lainnya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksan Agung RI dalam beberapa tahun ini telah menyelesaikan sejumlah barang rampasan (Baran ) dan Benda Sitaan (Basan) . Pada tahun 2017 ini PPA telah menyelesaikan 29 unit barang rampasan melalui penjualan lelang dan pemanfaatan barang rampasan senilai Rp 124 milyar lebih, kata Kepala PPA Kejagung Andy Herman SH, di Kejagung dalam acara Caffe Morning Kamis 7 Desember 2017.
Dikatakan lebih lanjut, pada tahun sebelumnya dapat menyelesaikan 28 unit barang rampasan, dijual melalui lelang dan hibah barang rampasan, penyelesaian saham dan uang pengganti Senilai Rp 25,7 milyar lebih. Dan di tahun sebelumnya 2015, menyelesaikan 28 unit barang dengan total nilai Rp 69,6 milyar.
Penetapan Status penggunaan atau hibah barang rampasan, diberikan kepada Kejari Sumenep sebuah mobil kijang Inova senilai Rp 151 juta lebih. Kepada BNN sebuah rumah di Pluit Jakarta Utara senilai Rp 27 milyar lebih. Kejaksan Tinggi Nusa Tenggara Timur dua kendaraan roda 4 senilai Rp 667 juta. Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur, sebidang tanah 453 ribu meter lebih senilai Rp 91 milyar lebih
Masih kata Andy , tahun 2016, hibah kepada pemerintah KabupatƩn Natuna, 4 unit kapal motor seharga Rp 1,2 milyar lebih .Sedang hibah pada tahun 2015, diberikan kepada pemerintah Surakarta berupa tanah cagar budaya senilai Rp 25 milyar lebih. Dan kepada pemerintah Depok tanah senilai Rp 21 milyar lebih.
Upaya Terobosan Dalam Penyelesaian Benda Sita anu (Basan) dan Barang Rampasan (Basan), Jaksa Agung RI Membuat Peraturan No. Per-002/A/JA/05/2027 tangga 19 Mei 2017. Hal ini mengatur tentang Pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan dan barang rampasan negara atau benda sitaan eksekusi, yang tidak lanjut pelaksanaannya akan diterbitkan peraturan Menteri Keuangan RI dan peraturan lainnya.
Dalam diskusi yang diadakan oleh PPA Kejagung bersama Forum Komonikasi Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) di Pandu oleh DR. Ibnu dan dihadiri ketua Forwaka Zamzam Siregar ini, juga dibahas masalah Pendampingan Kegiatan Pemulihan Aset, Perjanjian Kerja sama Dengan Kementerian/Lembaga Tentang Pemulihan Aset, Kegiatan Pemulihan Aset Trasnasional, Ketertiban Pemulihan Aset Bersama, dan rencana strategis dua tahun mendatang yang akan dilakukan oleh Pusat PPA Kejaksan Agung RI. (SUR)
Dikatakan lebih lanjut, pada tahun sebelumnya dapat menyelesaikan 28 unit barang rampasan, dijual melalui lelang dan hibah barang rampasan, penyelesaian saham dan uang pengganti Senilai Rp 25,7 milyar lebih. Dan di tahun sebelumnya 2015, menyelesaikan 28 unit barang dengan total nilai Rp 69,6 milyar.
Penetapan Status penggunaan atau hibah barang rampasan, diberikan kepada Kejari Sumenep sebuah mobil kijang Inova senilai Rp 151 juta lebih. Kepada BNN sebuah rumah di Pluit Jakarta Utara senilai Rp 27 milyar lebih. Kejaksan Tinggi Nusa Tenggara Timur dua kendaraan roda 4 senilai Rp 667 juta. Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur, sebidang tanah 453 ribu meter lebih senilai Rp 91 milyar lebih
Masih kata Andy , tahun 2016, hibah kepada pemerintah KabupatƩn Natuna, 4 unit kapal motor seharga Rp 1,2 milyar lebih .Sedang hibah pada tahun 2015, diberikan kepada pemerintah Surakarta berupa tanah cagar budaya senilai Rp 25 milyar lebih. Dan kepada pemerintah Depok tanah senilai Rp 21 milyar lebih.
Upaya Terobosan Dalam Penyelesaian Benda Sita anu (Basan) dan Barang Rampasan (Basan), Jaksa Agung RI Membuat Peraturan No. Per-002/A/JA/05/2027 tangga 19 Mei 2017. Hal ini mengatur tentang Pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan dan barang rampasan negara atau benda sitaan eksekusi, yang tidak lanjut pelaksanaannya akan diterbitkan peraturan Menteri Keuangan RI dan peraturan lainnya.
Dalam diskusi yang diadakan oleh PPA Kejagung bersama Forum Komonikasi Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) di Pandu oleh DR. Ibnu dan dihadiri ketua Forwaka Zamzam Siregar ini, juga dibahas masalah Pendampingan Kegiatan Pemulihan Aset, Perjanjian Kerja sama Dengan Kementerian/Lembaga Tentang Pemulihan Aset, Kegiatan Pemulihan Aset Trasnasional, Ketertiban Pemulihan Aset Bersama, dan rencana strategis dua tahun mendatang yang akan dilakukan oleh Pusat PPA Kejaksan Agung RI. (SUR)
No comments