Polsek Langsa Timur Press Realese Kasus Narkoba

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Kepolisian Sektor  Langsa Timur Polres Langsa Senin (18/12/2017).menggelar Press Realese kejahatan bidang Narkoba jenis sabu di kantor Polsek setempat dengan tersangka berinisial IHM alias IM alias BK (30) warga Dusun Pahlawan, Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama,IHM  juga berprofesi sebagai pedagang ikan,

Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi,SIK dan didampingi Kapolsek Langsa Timur Iptu Hasrul Irfandi, dalam press realese mengatakan,  Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang dianggap sudah sangat meresahkan, berdasarkan informasi itu, kemudian anggota Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Tambah Kasat Narkoba, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan polisi. Namun, anggota berhasil melakukan pengejaran dan membekuk tersangka dengan barang bukti sabu sabu seberat 72,34 gram yang di bungkus dengan menggunakan plastik tembus pandang.

Tersangka adalah seorang residivis yang sedang menjalani hukuman 34 Bulan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kota Langsa dengan kasus yang sama dan saat ini tersangka sedang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 22 Bulan,ujar Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di Polsek Langsa Timur dan di ancam pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara singkat 5 tahun  paling lama 20 tahun (SU).

 

No comments

Powered by Blogger.