Pengadilan Tipikor Jakarta Mengadili Dirut PT. VMS Aria Odman.
Terdakwa Aria Odman. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH, menggelar kembali sidang korupsi pengadaan kapal Pertamina dengan terdakwa Dirut PT. Vries Maritime Shipyard (PT. VMS) Aria Odman bin Idris.
Dalam sidang yang berlangsung Senin 4 Desember 2017 kemarin, Tim Jakasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang diketuai TM. Pakpahan SH menghadirkan 4 orang saksi. Masing -masing; Waloyo, Adam M, Indra Edy Santoso dan Dadang Cahya.
Dihadapan majelis dan dibawah sumpah saksi Waluyo mengatakan, bawa dirinya semula karyawan PT. Pertamina yang dipindahkan ke PT. PTK (PT. Pertamina Trans Kontinental) dimana waktu itu posisinya sebagai Kepala tim pengadaan kapal yang dipesan Pertamina. Kapal yang dipesan itu bukan seperti kapal barang , tapi kapal Kerja Serbaguna. Bisa untuk pasang bor pada pengeboran minyak di tengah laut, tempat barang dan lainnya. Kapal ini untuk disewakan dengan perjanjian jangka waktu 5 tahun. Dan sudah diserahkan terimakan di Batam, katanya.
Seperti diketahui , Aria Odman dimeja hijaukan oleh JPU TM Pakpahan SH lantaran terkait dengan dakwaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 oleh PT Pertamina Trans Kontinental ( PT. PTK ) yang merugikan negara sekitar Rp 35 Milyar.
Oleh karenanya terdakwa Aria Odman dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindaK Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pengadaan dua kapal tersebut bermasalah karena harga kapal seharusnya lebih murah 14 juta dolar AS atau jadi lebih mahala Rp 35 Milyar yang kini menjadi kerugian negara.
Kasus ini berawal pada 2012 saat PT Pertamina Trans Kontinental melakukan pengadaan dua unit kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT.VMS dengan harga USD 28.400.000 atau Rp 254 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS.
Pengadaan kapal itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku.Tapi ditentukan sendiri, setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual-beli kapal.
Perusahaan milik terdakwa Ari Odman PT VMS, yang ditunjuk pihak yang mengadakan kapal ,ternyata tidak memenuhi syarat bidang pengalaman, SDM, modal, peralatan, dan lainnya. Bahkan PT VMS tidak memiliki izin usaha, SIUP, TDP dan lainya. (SUR).
Dalam sidang yang berlangsung Senin 4 Desember 2017 kemarin, Tim Jakasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang diketuai TM. Pakpahan SH menghadirkan 4 orang saksi. Masing -masing; Waloyo, Adam M, Indra Edy Santoso dan Dadang Cahya.
Dihadapan majelis dan dibawah sumpah saksi Waluyo mengatakan, bawa dirinya semula karyawan PT. Pertamina yang dipindahkan ke PT. PTK (PT. Pertamina Trans Kontinental) dimana waktu itu posisinya sebagai Kepala tim pengadaan kapal yang dipesan Pertamina. Kapal yang dipesan itu bukan seperti kapal barang , tapi kapal Kerja Serbaguna. Bisa untuk pasang bor pada pengeboran minyak di tengah laut, tempat barang dan lainnya. Kapal ini untuk disewakan dengan perjanjian jangka waktu 5 tahun. Dan sudah diserahkan terimakan di Batam, katanya.
Seperti diketahui , Aria Odman dimeja hijaukan oleh JPU TM Pakpahan SH lantaran terkait dengan dakwaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 oleh PT Pertamina Trans Kontinental ( PT. PTK ) yang merugikan negara sekitar Rp 35 Milyar.
Oleh karenanya terdakwa Aria Odman dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindaK Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pengadaan dua kapal tersebut bermasalah karena harga kapal seharusnya lebih murah 14 juta dolar AS atau jadi lebih mahala Rp 35 Milyar yang kini menjadi kerugian negara.
Kasus ini berawal pada 2012 saat PT Pertamina Trans Kontinental melakukan pengadaan dua unit kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT.VMS dengan harga USD 28.400.000 atau Rp 254 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS.
Pengadaan kapal itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku.Tapi ditentukan sendiri, setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual-beli kapal.
Perusahaan milik terdakwa Ari Odman PT VMS, yang ditunjuk pihak yang mengadakan kapal ,ternyata tidak memenuhi syarat bidang pengalaman, SDM, modal, peralatan, dan lainnya. Bahkan PT VMS tidak memiliki izin usaha, SIUP, TDP dan lainya. (SUR).
No comments