Pengadilan Cabut Gelar Sultan Banten Ke-18 .

Pengacara KMS  Herman SH.MH.SI.CLA dan timnya
Jakarta,BERIT-ONE.COM.-Kini , julukan Sultan Banten ke-18 yang disandang oleh Ratu Bagus Hendra  Bambang Wisanggeni sudah sirna,  setelah  gugatan perdata yang  dimohon oleh penggugat dikabulkan di Pengadilan Agama (PA) kota Serang, Banten Rabu  13 /12/2017.

Amar putusan hakim  pengadilan menyatakan ,  selain mencopot gelar Sultan Banten,  sekaligus menghapus  sebutan kepada Bambang sebagai satu satunya ahli waris Kesultanan Banten.
Hal itu tertuang dalam no 786 pembatalan Ahli Waris.

Dan Ketua Tim 9 Advokat Dzzuriyat Kesultanan Banten, Tb Amri Wardana mengatakan, sangat marasa senang dengan adanya keputusan dari Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan forum Dzzuriyat Kesultanan Banten kepada Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni untuk di hapuskan sebagai Sultan Banten ke 18 dan juga ahli waris kesultanan Banten.

Seraya mengatakan “Kami hari ini cukup senang, karena gugatan kami di kabulkan dan di Kesultanan Banten sendiri sudah tidak ada lagi Ahli Waris serta juga yang mengaku-mengaku sebagai Sultan Banten. Tinggal kami duduk secara bersama-sama untuk memajukan Kesultanan Banten,” ungkapnya seusai sidang.

Sementara itu, Pengacara Dzzuriyar Kesultanan Banten, KMS Herman SH ,MH, Si,,CLA yang jebolan Sekolah Tinggi Hukum Indonesi  (STHI) tersebut mengatakan  , putusan hakim yang baru saja di  sampaikan ini adalah untuk pembatalan dan penghapusan diktum keempat no 316 yang menetapkan Ratu Hendra Bambang Wisageni sebagai satu-satunya ahli waris kesultanan Banten.

“Kedepannya  kami mengajak untuk  membangun kesultanan Banten secara bersama-sama dan kedudukanya sama sebagai Dzzuriyat Kesultanan Banten. Tidak sebagai Sultan Banten,” tandasnya.

Seperti diketahui bersama, selama ini  Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni,  mengaku dirinya sebagai Sultan Banten ke 18 dan sebagai ahli waris satu-satunya Kesultanan Banten di gugatan ke pengadilan. Putusannya,  gelar Sultan Banten dan status satu-satunya sebagai ahli waris,  dinyatakan  dicabut. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.