Pengacara Setnov : Dakwaan Jaksa Munculkan Nama-nama Baru Dan Hilangkan Nama-Nama Lama.
DR. Maqdir Ismail SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) digelar kembali oleh majelis hakim yang di ketuai Yanto SH dengan agenda pembacaan eksepsi di Pangadilan Tipikor Jakarta 20/12/2017.
Tim Kuasa hukum Setnov yang di komandani DR Maqdir Ismail SH menilai, dakwaan terhadap kliennya yang dibuat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Lantaran antra laian, jumlah nilai kerugian yang disebut Rp 2,3 triliun tidak tepat karena menurut Maqdir, kerugian tersebut tidak memperhitungkan uang US$ 7,3 juta yang dituduhkan untuk Setya Novanto, US$ 800 untuk Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno. Totalnya mencapai Rp 105 miliar.
Kalau kerugian keuangan negara sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiaharto lalu ditambahkan dengan adanya tambahan uang tersebut, terdapat kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp 2,42 triliun, bukan Rp 2,3.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, total penerimaan uang peserta tercatat US$ 42.002.530, Sing$ 6.000 dan Rp 781 miliar. Dalam dakwaan Andi Narogong, penerimaan peserta US$ 35.926.744, Sing$ 6.000, dan Rp 710 miliar.
Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, penerimaan disebut US$ 45.027.530, Sing$ 6.000, dan Rp 718 miliar. Disini terjadi selisih nilai yang diterima oleh panerima.
Selain mempertanyakan perbedaan dakwaan Andi Narogong, dan terpidana Irman dan Sugiharto, Maqdir juga mempermasalahkan jumlah penerima dana e-KTP, serta mempersoalkan hilangnya beberapa nama dalam dakwaan terdahulu, yang antara lain Ganjar Pranowo, M. Mekang, Yasonna Laoly.
Sedangkan beberapa nama baru yang muncul dalam surat dakwaan milik mantan ketua umum Partai Golkar tersebut adalah; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Made Oka Masagung pemilik OEM Investment, Pte.Ltd dan Delta Energy, Pte.Ltd, Muda Ihsan Harahap, dan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, peserta tender proyek e-KTP.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan nama-nama terduga penerima dana e-KTP yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan milik Novanto selaku terdakwa ke-4 dari kasus mega korupsi tersebut.
Alasan yang digunakan, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto selaku terdakwa kesatu dan kedua, beberapa nama anggota DPR secara rinci muncul dan disebutkan turut menerima aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 Triiliun itu.
Sedangkan nama-nama yang menghilang adalah ; Melchias Mekeng disebutkan menerima USD 1.400.000
Olly Dondokambey disebutkan menerim USD 1.200.000
Tamsil Lindrung disebutkan menerima USD 700.000
Arif disebutkan menerima USD 1.080.000
Chairumah Harahap disebutkan menerima USD 58.000 dan Rp 26 Miliar
Ganjar Pranowo disebutkan menerima USD 520.000
Yasonna Laoly disebutkan menerima USD 84.000
Khatibul Umam Wiranu disebutkan menerima USD 400.000
Marzuki Alie disebutkan menerima USD 400.000
Anas Urbaningrum disebutkan menerima USD 5.500.000
Agun Gunanjar Sudarsa disebutkan menerima USD 1.407.000
Mustoko Weni disebutkan menerima USD 408.000
Ignatius Mulyono disebutkan menerima USD 208.000
Taufik disebutkan menerima USD 103.000
Teguh Djuwarno disebutkan menerima USD 167.000
Kapoksi mendapat fee masing-masing USD 37.000
" Sehingga terjadi selisih uang yang tidak tercantum Rp 233.460.000.000 perhitungan ini kurs USD 1 seharga Rp 13.000. Jadi ini berada di tangan siapa?" ujarnya Maqdir bertanya-tanya
Persidangan kasus ini ditunda 28 Desember mendatang untuk memberikan kesempatan pada Jaksa menjawab eksepsi yang telah di sampaikan pihak pengacara terdakwa. (SUR)
Tim Kuasa hukum Setnov yang di komandani DR Maqdir Ismail SH menilai, dakwaan terhadap kliennya yang dibuat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Lantaran antra laian, jumlah nilai kerugian yang disebut Rp 2,3 triliun tidak tepat karena menurut Maqdir, kerugian tersebut tidak memperhitungkan uang US$ 7,3 juta yang dituduhkan untuk Setya Novanto, US$ 800 untuk Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno. Totalnya mencapai Rp 105 miliar.
Kalau kerugian keuangan negara sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiaharto lalu ditambahkan dengan adanya tambahan uang tersebut, terdapat kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp 2,42 triliun, bukan Rp 2,3.
terdakwa Setya Novanto (Setnov) |
Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, penerimaan disebut US$ 45.027.530, Sing$ 6.000, dan Rp 718 miliar. Disini terjadi selisih nilai yang diterima oleh panerima.
Selain mempertanyakan perbedaan dakwaan Andi Narogong, dan terpidana Irman dan Sugiharto, Maqdir juga mempermasalahkan jumlah penerima dana e-KTP, serta mempersoalkan hilangnya beberapa nama dalam dakwaan terdahulu, yang antara lain Ganjar Pranowo, M. Mekang, Yasonna Laoly.
Sedangkan beberapa nama baru yang muncul dalam surat dakwaan milik mantan ketua umum Partai Golkar tersebut adalah; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Made Oka Masagung pemilik OEM Investment, Pte.Ltd dan Delta Energy, Pte.Ltd, Muda Ihsan Harahap, dan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, peserta tender proyek e-KTP.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan nama-nama terduga penerima dana e-KTP yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan milik Novanto selaku terdakwa ke-4 dari kasus mega korupsi tersebut.
Alasan yang digunakan, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto selaku terdakwa kesatu dan kedua, beberapa nama anggota DPR secara rinci muncul dan disebutkan turut menerima aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 Triiliun itu.
Sedangkan nama-nama yang menghilang adalah ; Melchias Mekeng disebutkan menerima USD 1.400.000
Olly Dondokambey disebutkan menerim USD 1.200.000
Tamsil Lindrung disebutkan menerima USD 700.000
Arif disebutkan menerima USD 1.080.000
Chairumah Harahap disebutkan menerima USD 58.000 dan Rp 26 Miliar
Ganjar Pranowo disebutkan menerima USD 520.000
Yasonna Laoly disebutkan menerima USD 84.000
Khatibul Umam Wiranu disebutkan menerima USD 400.000
Marzuki Alie disebutkan menerima USD 400.000
Anas Urbaningrum disebutkan menerima USD 5.500.000
Agun Gunanjar Sudarsa disebutkan menerima USD 1.407.000
Mustoko Weni disebutkan menerima USD 408.000
Ignatius Mulyono disebutkan menerima USD 208.000
Taufik disebutkan menerima USD 103.000
Teguh Djuwarno disebutkan menerima USD 167.000
Kapoksi mendapat fee masing-masing USD 37.000
" Sehingga terjadi selisih uang yang tidak tercantum Rp 233.460.000.000 perhitungan ini kurs USD 1 seharga Rp 13.000. Jadi ini berada di tangan siapa?" ujarnya Maqdir bertanya-tanya
Persidangan kasus ini ditunda 28 Desember mendatang untuk memberikan kesempatan pada Jaksa menjawab eksepsi yang telah di sampaikan pihak pengacara terdakwa. (SUR)
No comments