Pembobol Kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri Ditangkap.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan dibobol maling.
Maling tersebut membawa kabur satu unit iMac. Tak butuh waktu lama pencuri barang bernilai jutaan rupiah tersebut , akhirnya para pelakunya berhasil ditangkap Polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku mengaku tak tahu kantor yang dimasuki adalah kantor polisi. Sebab, lanjutnya, tak banyak simbol polisi di kantor tersebut.
“Simbol-simbol kepolisian (di kantor itu) sedikit. Yang pertama itu kan baru, belum tersosialisasi, kan bukan di komplek Mabes Polri,” ujar Brigjen Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20-12-2017).
Brigjen Iqbal mengatakan, saat kawanan maling itu masuk, ada beberapa personel kepolisian yang berjaga. Ke depannya, pihaknya akan mengevaluasi pengamanan di kantor tersebut, agar kejadian serupa tak terulang lagi.
“Tadi sudah saya sampaikan, kami akan evaluasi sistem keamanan,” kata Brigjen Iqbal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku mengaku tak tahu kantor yang dimasuki adalah kantor polisi. Sebab, lanjutnya, tak banyak simbol polisi di kantor tersebut.
“Simbol-simbol kepolisian (di kantor itu) sedikit. Yang pertama itu kan baru, belum tersosialisasi, kan bukan di komplek Mabes Polri,” ujar Brigjen Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20-12-2017).
Brigjen Iqbal mengatakan, saat kawanan maling itu masuk, ada beberapa personel kepolisian yang berjaga. Ke depannya, pihaknya akan mengevaluasi pengamanan di kantor tersebut, agar kejadian serupa tak terulang lagi.
“Tadi sudah saya sampaikan, kami akan evaluasi sistem keamanan,” kata Brigjen Iqbal.
Para pelaku sendiri sudah ditangkap, mereka adalah Murdjoko dan penadah bernama Ahmad Buhari Simbolon terkait pencurian di Kantor Multimedia Divisi Humas Polri pada Jumat (15-12-2017).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, peristiwa itu bermula saat Murdjoko dan temannya Lukito melihat kantor di Jalan Taman Kemang I Nomor 10 itu tidak dijaga dan tidak dikunci.
“Kejadian jam 06.00 pagi, jadi kantor ditutup, kantor kosong terbuka, tidak ada orang,” kata AKBP Bismo.
Murdjoko di motor, sedangkan Lukito masuk ke dalam. Di dalam kantor, Lukito dengan leluasa membawa kabur satu unit iMac.
Keduanya kemudian langsung menuju Pasar Item di Jatinegara, Jakarta Timur. Hasil curian itu dijual ke Ahmad Simbolon dan dihargai Rp 5.500.000.
Polisi kemudian menerima laporan ini dan membekuk Murdjoko beserta Ahmad Simbolon pada Senin (18-12-2017). Adapun Lukito selaku eksekutor masih buron.
Murdjoko dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Ahmad Simbolon dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ( TBN/SUR).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, peristiwa itu bermula saat Murdjoko dan temannya Lukito melihat kantor di Jalan Taman Kemang I Nomor 10 itu tidak dijaga dan tidak dikunci.
“Kejadian jam 06.00 pagi, jadi kantor ditutup, kantor kosong terbuka, tidak ada orang,” kata AKBP Bismo.
Murdjoko di motor, sedangkan Lukito masuk ke dalam. Di dalam kantor, Lukito dengan leluasa membawa kabur satu unit iMac.
Keduanya kemudian langsung menuju Pasar Item di Jatinegara, Jakarta Timur. Hasil curian itu dijual ke Ahmad Simbolon dan dihargai Rp 5.500.000.
Polisi kemudian menerima laporan ini dan membekuk Murdjoko beserta Ahmad Simbolon pada Senin (18-12-2017). Adapun Lukito selaku eksekutor masih buron.
Murdjoko dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Ahmad Simbolon dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ( TBN/SUR).
No comments