Pembangunan Ruko Didepan RSUD dr Fauziah Bireuen Terus Berlanjut, Meski Rekanan Belum Kantongi IMB

BIREUEN,BERITA-ONE.COM – Forum Komunikasi Mahasiswa Bireuen (FKMB) menilai Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak tegas dalam menanggapi masalah pembagunan ruko di depan RSUD Fauziah Bireuen.

Karena itu, Ketua Umum FKMB, Muhammad Riski, Senin (11/12/2017), dalam pernyataannya kepada media, mendesak Bupati Bireuen H.Saifannur S.Sos  harus mengambil tidakan tegas terhadap pembangunan yang melanggar Qanun Bireuen Tahun 2013.

Riski menambahkan, lokasi tersebut sebagaimana tertera dalam Qanun Daerah adalah dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Tapi,  yang terjadi  saat ini di lapangan, kontraktor atau pihak ketiga tidak menggubris larangan Bupati Bireuen dan kadis terkait, seolah-oleh bupati tidak dihargai oleh rekanan,” sebut Riski.

Sebenarnya, katanya lagi, izin yang keluar untuk pembuatan jalan dua jalur bukan pembangunan ruko yang melanggar aturan daerah.sehingga nantinya jalan itu akan terus macet.seperti yang terjadi hari ini.

Salah satu syarat untuk mendirikan bagunan harus ada Izin Mendirikan Bagunan (IMB), bukan izin prinsip membangun jalan dua jalur, malah jadi bangunan dua tingkat yang sedang berjalan masa pekerjaannya.

“Sekali lagi, kita minta Bupati Bireuen untuk segera mengambil sikap tegas terkait pembangunan ruko tersebut,” pungkas Riski.jangan roda pemerintahan diatur oleh rekanan.(Hen).

1 comment:

  1. yang membangun seharus nya di copot hak izin nya dari sekarang sampai selama nya krn itu sebuah penyakit untuk masarakat

    ReplyDelete

Powered by Blogger.