Mantan Ketua DPR Setya Novanto Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor.
Setnov selalu menutup wajah. |
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Sidang Perdana kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto (62) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun lebih mulai digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13/12/2017.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Yanto SH tersebut memang sempat dibuka pada pukul 10 pagi. Namun baru berjalan beberapa saat, sidang dihentikan karena terdakwa mengeluh sakit. Maka sidang dihentikan, guna tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan di klinik pengadilan, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, menyatakan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.
Maka persidangan yang ditunda sejak pagi baru dibuka kembali oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, dan memutuskan bahwa sidang bisa dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Jaksa baru bisa membacakan Surat dakwaannya setebal 66 halaman tersebut pada sekitar pukul 17.15.
Selanjutnya Jaksa dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan dakwaan secara berkaitan . Selama Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa Setnov yang didampingi pengacara handal DR Maqdir Ismail SH tersebut selalu menutup muka dengan tangan kirinya.
Kata Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa telah melakukan pembuatan korupsi dalam Proyek pengadaan E-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Corporation sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Proyek yang dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu menelan anggaran mencapai Rp5,8 triliun.
Akibat pemberian uang kepada terdakwa (Setya Novanto), Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan pihak-pihak lain menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri .
Dijelaskan Jaksa, Konsorsium PNRI beranggotakan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT LEN Industri, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium disebut 'Tim Fatmawati' yang merupakan perkumpulan sejumlah pihak yang diinisiasi kolega Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang selalu mengadakan pertemuan membahas sekaligus merekayasa terkait lelang tender proyek e-KTP, yang ditamgani tiga konsorsium, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrapha, dan Konsorsium Murakabi guna memenuhi syarat mengikuti lelang, tender agar dimenangkan oleh salah satu konsorsium yang dibentuk itu.
Konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan jaringan komunikasi data kepada PT Indosat Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tak sesuai kontrak.
Kemudian, PT Sucofindo juga dalam pelaksanaan pekerjaan helpdesk management system hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, meskipun berdasarkan kontrak Konsorsium PNRI harus menyediakan 100 orang.
Kemudian terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan kerangka acuan kerja menggunakan sidik jari, namun Konsorsium PNRI menggunakan 'iris'. Sehingga ketunggalan KTP Elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada proyek pengadaan E-KTP terbengkalai gara-gara anggarannya dijadikan bancakan korupsi oleh Setnov dan sejumlah pihak.
Meskipun pekerjaan Konsorsium PNRI--yang sejak awal direncanakan oleh Setnov, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Irman, dan Drajat Wisnu Setyawan--menggarap proyek E-KTP tak sesuai target, mereka tetap mendapat keistimewaan.
Konsorsium PNRI tetap memperoleh pembayaran secara bertahap meskipun tak memenuhi target setiap terminnya. Konsorsium PNRI seolah-olah telah menyelesaikan target 100 persen, padahal sampai dengan akhir masa pengerjaan pada 31 Desember 2013, mereka hanya dapat melakukan pengadaan E-KTP sebanyak 122.109.759 keping.
Dari proyek ini Setnov mendapatkan uang kharam sekitar Rp 574 milyar, dan yang bersangkutan selalu membantah hal tersebut.
Sidang kasus ini ditunda sampai 20 Desember mendatang untuk memberikan kasempetan kepada terdakwa atau panasehat hukum DR Maqdir Ismail SH Cs melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa .
(SUR) .
Isteri Setnov (kerudung putih ). |
Setelah dilakukan pemeriksaan di klinik pengadilan, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, menyatakan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.
Maka persidangan yang ditunda sejak pagi baru dibuka kembali oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, dan memutuskan bahwa sidang bisa dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Jaksa baru bisa membacakan Surat dakwaannya setebal 66 halaman tersebut pada sekitar pukul 17.15.
Selanjutnya Jaksa dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan dakwaan secara berkaitan . Selama Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa Setnov yang didampingi pengacara handal DR Maqdir Ismail SH tersebut selalu menutup muka dengan tangan kirinya.
Kata Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa telah melakukan pembuatan korupsi dalam Proyek pengadaan E-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Corporation sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Proyek yang dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu menelan anggaran mencapai Rp5,8 triliun.
Akibat pemberian uang kepada terdakwa (Setya Novanto), Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan pihak-pihak lain menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri .
Dijelaskan Jaksa, Konsorsium PNRI beranggotakan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT LEN Industri, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium disebut 'Tim Fatmawati' yang merupakan perkumpulan sejumlah pihak yang diinisiasi kolega Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang selalu mengadakan pertemuan membahas sekaligus merekayasa terkait lelang tender proyek e-KTP, yang ditamgani tiga konsorsium, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrapha, dan Konsorsium Murakabi guna memenuhi syarat mengikuti lelang, tender agar dimenangkan oleh salah satu konsorsium yang dibentuk itu.
Konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan jaringan komunikasi data kepada PT Indosat Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tak sesuai kontrak.
Kemudian, PT Sucofindo juga dalam pelaksanaan pekerjaan helpdesk management system hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, meskipun berdasarkan kontrak Konsorsium PNRI harus menyediakan 100 orang.
Kemudian terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan kerangka acuan kerja menggunakan sidik jari, namun Konsorsium PNRI menggunakan 'iris'. Sehingga ketunggalan KTP Elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada proyek pengadaan E-KTP terbengkalai gara-gara anggarannya dijadikan bancakan korupsi oleh Setnov dan sejumlah pihak.
Meskipun pekerjaan Konsorsium PNRI--yang sejak awal direncanakan oleh Setnov, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Irman, dan Drajat Wisnu Setyawan--menggarap proyek E-KTP tak sesuai target, mereka tetap mendapat keistimewaan.
Konsorsium PNRI tetap memperoleh pembayaran secara bertahap meskipun tak memenuhi target setiap terminnya. Konsorsium PNRI seolah-olah telah menyelesaikan target 100 persen, padahal sampai dengan akhir masa pengerjaan pada 31 Desember 2013, mereka hanya dapat melakukan pengadaan E-KTP sebanyak 122.109.759 keping.
Dari proyek ini Setnov mendapatkan uang kharam sekitar Rp 574 milyar, dan yang bersangkutan selalu membantah hal tersebut.
Sidang kasus ini ditunda sampai 20 Desember mendatang untuk memberikan kasempetan kepada terdakwa atau panasehat hukum DR Maqdir Ismail SH Cs melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa .
(SUR) .
No comments